Konsumen Kripto Meningkat, Nilai Transaksi Turun Menjadi Rp32,31 Triliun
Penurunan nilai transaksi ini tidak serta-merta mencerminkan melemahnya pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen aset kripto telah mencapai 15,85 juta orang hingga Juni 2025. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,18 persen dibandingkan posisi pada Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen.
"Per Juni 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen. Hal ini meningkat signifikan sebanyak 5,18 persen dibanding posisi bulan Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8).
Meskipun jumlah konsumen meningkat, nilai transaksi aset kripto justru mengalami penurunan pada bulan Juni 2025. Berdasarkan data OJK, nilai transaksi tercatat sebesar Rp32,31 triliun, turun signifikan dibandingkan Mei 2025 yang mencapai Rp49,57 triliun.
"Nilai transaksi aset kripto di periode Juni 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triliun. Tercatat menurun jika dibandingkan posisi Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp49,57 triliun," ujarnya.
Penurunan nilai transaksi ini tidak serta-merta mencerminkan melemahnya pasar. Menurut OJK, fluktuasi transaksi bulanan adalah hal yang wajar dalam industri kripto yang sensitif terhadap sentimen global, nilai tukar, hingga perkembangan regulasi internasional.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa kondisi pasar kripto di Indonesia masih berada dalam batas stabil. Penurunan nilai transaksi tidak diikuti oleh lonjakan pengaduan atau kasus kegagalan sistem, menandakan tata kelola dan pengawasan yang mulai berjalan efektif. OJK juga mengapresiasi para pelaku industri yang tetap menjaga transparansi dan ketaatan terhadap peraturan.
Total Transaksi Capai Rp224 Triliun
Secara kumulatif, sepanjang tahun 2025 hingga Juni, total nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp224,11 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa meski terjadi penurunan pada bulan tertentu, secara tahunan minat dan aktivitas pasar tetap tinggi.
OJK menilai bahwa volume transaksi tersebut merupakan indikator kepercayaan masyarakat yang tetap kuat terhadap aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi. Faktor keamanan, kepastian hukum, serta ketersediaan infrastruktur digital turut menopang kinerja pasar.
"Total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 ini telah mencapai angka Rp 224,11 triliun. Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga dan juga kondisi pasar yang terjaga dengan baik," ujar Hasan.
Pengawasan Kripto Beralih ke OJK
Serangkaian regulasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan ini. Termasuk di antaranya adalah penyempurnaan POJK dan SEOJK terkait pengawasan kripto, serta proses pengalihan otoritas dari Bappebti kepada OJK yang kini telah rampung.
"Dalam rangka memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional, serta untuk menyempurnakan proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Bappebti kepada OJK," ujanya.
Adapun pada tanggal 30 Juli 2025 telah dilakukan penanda tanganan Adendum Berita Acara Serah Terima yang mencakup pengalihan dokumen dan juga data yang terkait dengan produk derivatif aset keuangan digital termasuk aset kripto.