OJK: Konsumen Kripto di Indonesia Per Oktober 2025 Naik Jadi 19,08 Juta Pengguna
Ini menandakan kepercayaan publik terhadap aset digital tetap kuat di tengah dinamika pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan jumlah konsumen aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren kenaikan meski nilai transaksi bulanan berfluktuasi.
OJK mencatat per Oktober 2025, jumlah pengguna mencapai 19,08 juta, naik 2,5% dibandingkan bulan sebelumnya. Ini menandakan kepercayaan publik terhadap aset digital tetap kuat di tengah dinamika pasar.
"Terkait dengan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2025 tercatat jumlah konsumen terus berada dalam tren peningkatan dan telah mencapai angka 19,08 juta konsumen atau kembali meningkat 2,5% jika dibandingkan di posisi bulan September 2025 yang tercatat 18,61 juta konsumen," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDKB November, Kamis (11/12).
Sementara itu, dari sisi nilai transaksi aset kripto untuk periode November 2025 tercatat Rp 37,2 triliun. Terjadi penurunan 24,53% jika dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat di angka Rp 49,29 triliun. Sehingga secara total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 telah tercatat senilai Rp 446,77 triliun year to date.
"Hal ini tentu menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik," ujar dia.
Adapun guna memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri IAKD, OJK telah menerbitkan POJK No.23 tahun 2025 tentang perubahan atas POJK No.27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Penguatan Sektor Jasa Keuangan Digital
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan digital yang tangguh dan inklusif, OJK telah melaksanakan berbagai inisiatif strategis. Di antaranya, pertama memperkuat kerjasama dengan Monetary Authority of Singapore (MAS) terkait dengan pengembangan teknologi keuangan atau fintech termasuk aset keuangan digital.
Selain itu, OJK menandatangani MOU dengan Virtual Assets Regulatory Authority atau VARA di Dubai mengenai kerjasama kolaborasi pengawasan di bidang aset keuangan digital.
"Yang kedua, menyelenggarakan forum internasional dengan tajuk Digital Finance in Asia 2025 bersama OECD dan juga melakukan berbagai rangkaian kegiatan Digital Financial Literacy atau DFL," pungkasnya.