Investor Kripto Indonesia Capai 20,19 Juta, Nilai Transaksi Tembus Rp482 Triliun Sepanjang 2025
OJK juga telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah pemain aset kripto Indonesia berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 20,19 juta konsumen per Desember 2025. Angka ini meningkat 3,22 persen dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebanyak 19,56 juta konsumen.
"Nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 telah tercatat senilai Rp482,23 triliun, sementara pada bulan Januari 2026 nilai transaksi tercatat sebesar Rp29,24 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dikutip dari hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasan yang juga menjabat Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan, bahwa per Januari 2026 tercatat 1.391 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
Ia mengatakan, OJK juga telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
"Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 8 lembaga penunjang, yang terdiri dari 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK)."
Selanjutnya, OJK saat ini dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, dan 1 PJP.
OJK Kenakan Sanksi ke Penyelenggara ITSK
Di samping itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor IAKD, selama bulan Januari 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 7 Penyelenggara ITSK dan 6 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD.
"Sanksi administratif tersebut terdiri dari 9 sanksi denda dengan total nilai sebesar Rp71,2 juta dan 15 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.