OJK Terima 222 Permintaan Konsultasi Sandbox, Aset Kripto Mendominasi
Mayoritas permintaan yang masuk berasal dari pelaku usaha dengan model bisnis berbasis aset keuangan digital dan aset kripto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya minat dari para pelaku industri setelah diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa hingga Juli 2025, OJK telah menerima 222 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
"Saat ini tercatat ada 8 peserta sandbox yang terdiri dari 7 penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto dan 1 penyelenggara dengan model bisnis sebagai pendukung pasar," kata Hasan dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8).
Mayoritas permintaan yang masuk berasal dari pelaku usaha dengan model bisnis berbasis aset keuangan digital dan aset kripto. Hal ini menandakan bahwa sektor kripto terus berkembang dan banyak diminati oleh inovator teknologi finansial di Indonesia.
Dominasi aset kripto dalam peserta sandbox menunjukkan bagaimana sektor ini menjadi sorotan utama dalam transformasi keuangan digital di Indonesia. Para pelaku bisnis kripto dinilai memiliki pendekatan inovatif yang memerlukan ruang uji coba sebelum memperoleh izin operasional penuh.
Permohonan Baru Pipeline Perizinan Sandbox
Selain peserta aktif, OJK juga mencatat adanya 4 permohonan baru dalam pipeline perizinan sandbox. Tiga di antaranya berasal dari penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, sementara satu calon peserta mengajukan model bisnis berbasis open finance.
"Dalam pipeline permohonan perizinan untuk menjadi peserta sandbox, terdapat 4 permohonan yang terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto dan ada 1 calon penyelenggara dengan model bisnis open finance," ujarnya.
Adapun OJK mencatat hingga periode Juli 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK yang resmi dan terdaftar di OJK yang terdiri dari 10 pemeringkat kredit alternatif atau PKA dan 20 penyelenggara agregasi jasa keuangan atau PAJK.
Kinerja Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juni 2025, jumlah konsumen aset kripto telah mencapai 15,85 juta orang. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,18 persen dibandingkan posisi pada Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen.
"Per Juni 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen. Hal ini meningkat signifikan sebanyak 5,18% dibanding posisi bulan Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).
Meskipun jumlah konsumen meningkat, nilai transaksi aset kripto justru mengalami penurunan pada bulan Juni 2025. Berdasarkan data OJK, nilai transaksi tercatat sebesar Rp32,31 triliun, turun signifikan dibandingkan Mei 2025 yang mencapai Rp49,57 triliun.