OJK Setujui 9 dari 27 Permohonan Peserta Sandbox
Pertama, PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dinyatakan 'Lulus' pada 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 27 permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox. Dari jumlah tersebut, sembilan permohonan telah disetujui sebagai peserta sandbox.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa dari sembilan peserta sandbox tersebut, empat penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) saat ini masih menjalani proses uji coba. Sementara itu, empat peserta sandbox lainnya telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus.
Mengacu pada hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Januari 2026, berikut daftar empat peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus.
Pertama, PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dinyatakan 'Lulus' pada 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) melalui produk Gold Indonesia Republic (GIDR).
Kedua, PT Sejahtera Bersama Nano dinyatakan 'Lulus' pada 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga menggunakan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Ketiga, PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dinyatakan "Lulus" pada 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam skema ini, PT Teknologi Gotong Royong bertindak sebagai platform perdagangan AKD yang memperdagangkan token GORO.
"PT Properti Gotong Royong dinyatakan 'Lulus' pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO," ujar Hasan.
Peserta Sandbox Miliki Hak yang Sama
Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong dapat melanjutkan proses dengan melakukan pendaftaran kepada OJK.
Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan empat peserta sandbox yang telah dinyatakan lulus tersebut, memiliki hak yang sama untuk melakukan pendaftaran kepada OJK tanpa melalui proses uji coba pengembangan sandbox.
"Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap tujuh permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK," ujarnya.
Perizinan Penyelenggara ITSK
OJK mencatat hingga Januari 2026, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK. Jumlah tersebut terdiri atas 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Proses Pendaftaran Rampung
Sehubungan dengan telah selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK, sesuai dengan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara ITSK yang telah berstatus terdaftar wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
Sementara itu, bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Hingga Januari 2026, terdapat 27 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang masih dalam proses evaluasi oleh OJK, terdiri dari 10 PKA dan 17 PAJK.