Waka Komisi XI DPR RI Dorong Penguatan Kredit UMKM dalam Revisi UU P2SK
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mewacanakan penguatan kredit UMKM melalui revisi UU P2SK, menyoroti pelambatan penyaluran meskipun likuiditas bank tersedia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mewacanakan penguatan penyaluran kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wacana ini akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang tengah disiapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzi Amro kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu, 2 Mei, setelah acara “Sinergi Alumni IPB untuk Bangsa”. Pembahasan revisi UU P2SK direncanakan akan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan pada masa sidang mendatang.
Langkah ini diambil untuk mencari model pembiayaan yang tepat bagi UMKM, mengingat adanya pelambatan kredit UMKM meskipun likuiditas perbankan cukup. Fauzi Amro menekankan pentingnya “meaningful participation” untuk merumuskan solusi terbaik.
Tantangan Akses Pembiayaan UMKM dan Peran OJK
Fauzi Amro menyoroti belum adanya pengaturan jelas mengenai porsi penyaluran kredit perbankan, termasuk untuk UMKM. Akibatnya, pembagian peran antarbank selama ini lebih banyak berjalan berdasarkan praktik di lapangan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dalam upaya penguatan kredit UMKM secara sistematis.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai kebijakan, terutama melalui Peraturan OJK (POJK), untuk mempermudah akses pembiayaan, implementasinya dinilai belum optimal. Kondisi ini tercermin dari pelambatan kredit UMKM, padahal likuiditas perbankan sebenarnya tersedia. Kebijakan yang ada perlu dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya.
UMKM memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, sektor ini masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan yang menjadi hambatan utama pertumbuhan. Oleh karena itu, penguatan kredit UMKM menjadi krusial untuk mendorong potensi ekonomi mereka.
Keterlibatan sektor keuangan dan perbankan sangat penting dalam mendukung pembiayaan UMKM di masa depan. Diperlukan sinergi antara regulator, perbankan, dan pelaku UMKM untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Strategi Penguatan dan Konsolidasi Perbankan
Dalam upaya mencari solusi, Komisi XI DPR RI akan mengadakan “meaningful participation” untuk merembukkan model pembiayaan UMKM yang dibutuhkan. Diskusi ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan komprehensif. Tujuannya adalah merumuskan kerangka kerja yang efektif untuk penguatan kredit UMKM.
Sebelumnya, sempat muncul wacana konsolidasi di sektor perbankan nasional sebagai salah satu opsi untuk memperkuat struktur keuangan. Meskipun hingga kini belum didiskusikan lebih lanjut, isu ini akan kembali dibahas pada masa sidang berikutnya. Konsolidasi diharapkan dapat menciptakan bank-bank yang lebih besar dan kuat untuk mendukung pembiayaan.
Pembahasan mengenai porsi penyaluran kredit perbankan, khususnya untuk UMKM, akan menjadi fokus utama dalam revisi UU P2SK. Pengaturan yang lebih jelas diharapkan dapat mendorong bank untuk lebih aktif menyalurkan kredit ke sektor UMKM. Hal ini penting agar penguatan kredit UMKM tidak hanya bersifat wacana, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat.
Progres dan Target Penyelesaian Revisi UU P2SK
Pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebenarnya telah ditargetkan untuk disahkan pada akhir masa sidang sebelumnya. Target ini ditetapkan karena sejumlah isu krusial dalam revisi tersebut dinilai telah diselesaikan. Progres ini menunjukkan komitmen DPR dalam mempercepat regulasi sektor keuangan.
Fauzi Amro menyebutkan beberapa isu yang mulai mengalami pengerucutan atau kesepakatan. Isu-isu tersebut antara lain terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan penyesuaian panitia seleksi (pansel) anggota dewan komisioner OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyelesaian isu-isu ini membuka jalan bagi rampungnya revisi UU P2SK.
Revisi UU P2SK diharapkan dapat dirampungkan dalam masa sidang yang dimulai pada Mei ini. Fauzi Amro optimis bahwa masa sidang yang panjang akan cukup untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan undang-undang tersebut. Penyelesaian tepat waktu akan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan dan UMKM.
Sumber: AntaraNews