Komisi XI DPR RI Ungkap Wacana Penghapusan Pungutan OJK dalam Revisi UU P2SK

Revisi UU P2SK memunculkan wacana penghapusan pungutan OJK dari industri jasa keuangan. Komisi XI DPR RI terus mengkaji alternatif pendanaan demi independensi OJK dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komisi XI DPR RI Ungkap Wacana Penghapusan Pungutan OJK dalam Revisi UU P2SK
Revisi UU P2SK memunculkan wacana penghapusan pungutan OJK dari industri jasa keuangan. Komisi XI DPR RI terus mengkaji alternatif pendanaan demi independensi OJK dan menjaga stabilitas sektor keuangan. (AntaraNews)

Komisi XI DPR RI membuka diskusi mengenai potensi penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sektor industri jasa keuangan. Wacana ini muncul seiring pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyampaikan bahwa usulan ini masih dalam tahap awal dan belum mencapai keputusan final. Pihaknya terus mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Para ahli di sektor jasa keuangan juga turut dimintai pandangannya mengenai isu krusial ini.

Penghapusan pungutan ini dipertimbangkan karena adanya potensi konflik kepentingan yang dapat timbul dari skema pendanaan saat ini. Sejak pemisahan OJK dari BI pada 2011, tujuan utamanya adalah memperkuat pengawasan dan memastikan kemandirian lembaga.

Alternatif Pendanaan OJK: Surplus BI dan LPS

Dalam diskusi yang berkembang di Komisi XI, muncul gagasan untuk mengubah sumber pendanaan OJK. Alternatif yang diusulkan adalah memanfaatkan surplus dari Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana ini selama ini tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Fauzi Amro mengakui bahwa skema pendanaan dari surplus BI dan LPS ini memiliki potensi positif. Pendanaan semacam ini dianggap dapat lebih mengukuhkan independensi OJK apabila benar-benar diterapkan. Ketergantungan langsung terhadap pelaku industri jasa keuangan dapat berkurang secara signifikan.

Namun, skema ini juga tidak luput dari tantangan dan potensi masalah baru. Fauzi khawatir jika PNBP dari sektor lain juga menuntut perlakuan serupa. Hal ini bisa menimbulkan kompleksitas dalam pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan.

Pro Kontra dan Skema Iuran Selektif

Wacana perubahan skema pendanaan OJK ini masih menuai pro dan kontra di kalangan pemangku kepentingan. Sejumlah pihak mengusulkan agar pungutan tetap diberlakukan secara selektif. Terutama untuk mengantisipasi kondisi ketika BI dan LPS tidak mencatatkan surplus.

Fauzi Amro menambahkan bahwa opsi iuran selektif bisa menjadi solusi alternatif. Skema ini dapat diterapkan apabila sumber pendanaan dari surplus tidak tersedia. Operasional OJK tetap membutuhkan pendanaan yang berkelanjutan untuk menjalankan tugasnya.

“Opsi terbaiknya mereka (BI dan LPS) surplus. Tapi, kalau dia (BI dan LPS) tidak surplus, (pendanaan OJK) dari mana? Nah, itu mungkin (ditambahkan) pasal iuran yang selektif,” kata Fauzi. Kutipan ini menekankan pentingnya fleksibilitas dalam skema pendanaan.

Tanggapan OJK dan Perspektif Akademisi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya menghormati wacana perubahan skema pendanaan ini. Termasuk opsi penghapusan pungutan dari industri jasa keuangan yang sedang dibahas. Prioritas utama adalah memastikan anggaran lembaga dapat terpenuhi.

Friderica menegaskan bahwa kebutuhan anggaran sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK. Tugas tersebut meliputi pengawasan, pengaturan, hingga pengembangan sistem dan teknologi informasi di sektor jasa keuangan. Selama ini, program strategis OJK masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, memberikan pandangan berbeda. Ia menilai bahwa pembiayaan melalui APBN tidak serta-merta menghilangkan kemandirian lembaga. Menurutnya, desain pembiayaan yang menimbulkan dependensi real adalah hal yang perlu dihindari.

“Kita tidak boleh terlalu cepat menyatakan pungutan dengan independensi (memengaruhi independensi) atau adanya APBN menciptakan sebuah ketergantungan. Menurut saya, itu terlalu sederhana,” kata Fritz. Ia menambahkan bahwa pembiayaan APBN justru mencerminkan posisi lembaga sebagai institusi publik yang bekerja untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi