Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menata kembali aset-aset negara yang dinilai perlu dikembalikan ke pengelolaan negara apabila masa penguasaannya telah berakhir atau tidak lagi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto saat menanggapi langkah pemerintah melakukan penertiban terhadap lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK). Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pengelolaan aset negara di lokasi lain.
"Tidak boleh negara kalah dari swasta-swasta tersebut karena itu menjadi hak negara atau hak pemerintah," ujar Rudianto, Senin (22/6/2026).
Advertisement
Berbagai Aset Negara
Rudianto menilai kebijakan penataan aset negara sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu objek tertentu. Ia menyebut pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai aset negara yang masih dikelola pihak swasta, termasuk apabila terdapat hak pengelolaan yang telah berakhir.
Dalam keterangannya, Rudianto juga menyinggung perlunya peninjauan terhadap pengelolaan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club di kawasan Senayan. Menurut dia, apabila terdapat dasar hukum atau masa pengelolaan yang telah selesai, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya katakan tidak hanya di Hotel Sultan saja, tapi juga pihak-pihak lain yang masih menguasai milik pemerintah atau hak negara atau aset-aset lain di kawasan Senayan yang masih dipakai oleh swasta, mungkin sudah habis haknya, pemerintah harus berani mengambil,” katanya.
Advertisement
Sinyal Positif
Lebih lanjut, Rudianto berharap langkah penertiban aset dapat menjadi sinyal positif bagi upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.
“Mudah-mudahan ini menjadi alarm baik dalam rangka pengembalian seluruh aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai pihak-pihak swasta yang pengelolaannya sudah habis kontraknya,” ucapnya.
Di sisi lain, sebelumnya sejumlah akademisi dari berbagai bidang juga mendorong adanya evaluasi terhadap pemanfaatan kawasan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club agar pemanfaatannya dapat memberikan nilai tambah yang lebih luas bagi masyarakat.
Advertisement
Kepentingan Publik
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa setiap aset negara pada prinsipnya perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
"Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.
Ia menambahkan pemerintah berkepentingan memastikan aset negara berada dalam tata kelola yang sesuai dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Untuk lahan eks Hotel Sultan, pemerintah menyebut kawasan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan pada periode 1959–1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.