Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Badan Legislatif (Baleg) DPR tiba-tiba mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Untuk Pasal 40 UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi memutuskan menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dari awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian, ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota.
Tetapi Baleg menyiasati bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Pada Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg menyiasati dengan merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dampaknya, jika menggunakan aturan Putusan MK Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, PDIP bisa menyalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri. Namun, PDIP gagal ajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri bila menggunakan aturan Baleg yang akan disahkan besok.
Sementara itu, Kaesang gagal maju calon gubernur jika menggunakan aturan Putusan MK Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada. Kaesang bisa maju calon gubernur jika menggunakan aturan Baleg.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi menegaskan, hukum lama tidak berlaku ketika ada produk hukum yang baru.
“Ketika ada hukum baru, ya maka hukum yang lama tidak berlaku,” jelas pria akrab disapa Awiek, Rabu (21/8).
Awiek tak Mau menegaskan Bahwa RUU Pilkada nantinya bakal dipakai untuk pendaftaran Pilkada serentak 2024 yang dibuka 27 Agustus 2024.
Politikus PPP itu hanya menegaskan aturan main yang dipakai menggunakan UU baru.
“Yang dipakai itu undang-undang yang baru disahkan,” tegas dia.
Termasuk, eksistensi putusan MK yang menyatakan parpol boleh mengusung calon meski tak ada kursi di DPRD.
“Tidak ada kita menganulir. Asas hukum itu berlaku progresif dan biasa saja. Jadi tidak ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar dia.
“Jadi ketika besok diperimpunakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku,” tambah dia.
Awiek mengatakan, KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang. Sehingga yang akan KPU pakai nantinya yakni UU yang baru.
“Ya KPU bekerja berdasar undang-undang yang sedang berlaku,” tutup dia.
- Wajib Nonton! Ini 5 Rekomendasi Film ActionNetflix yang Wajib Ditonton Sekali Seumur Hidup, Menegangkan dan Bikin Penasaran
- Petinggi Polda Sumbar Sambangi Rumah Gadis Penjual Gorengan Korban Pembunuhan, Jamin Pelakunya Ditangkap
- Menhan Prabowo Kunjungan Kerja Resmi ke Vietnam
- Fadhil Rahmi Gantikan Tu Sop jadi Cawagub Bustami di Pilkada Aceh
- Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Berita Terpopuler
-
Jokowi Target Balikpapan-IKN Tersambung Tol Pertengahan 2025
merdeka.com 13 Sep 2024 -
FOTO: Momen Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Pamitan hingga Minta Maaf
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Mereka Kompak Pamitan ke Anggota Dewan di Senayan, Ada yang Titip Ini
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Bandara Baru di IKN Belum Bisa Dipakai Pesawat Kepresidenan, Jokowi Malah Bilang Begini
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Kabar Terbaru, Jokowi Tawarkan 493 Bidang Tanah IKN ke Investor
merdeka.com 13 Sep 2024