Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak? 

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak? 

Putusan MK yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi.

MK dianggap tidak konsisten dan syarat kepentingan politik dalam putusan tersebut.

"Saya melihat putusan MK ambivalen, ada ketidakkonsistenan pada diri Mahkamah Kontitusi sebagai penjaga Kontitusi dan Demokrasi," ujar Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud, Agus Widjajanto. 

MK memutus empat uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, utamanya terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal itu mengatur tentang batas usia sebagai syarat maju capres dan cawapres.

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Ada 7 gugatan yang diajukan. Namun,  MK hanya mengabulkan satu petitum menambah frasa pernah menjadi kepala daerah.

Agus mengungkapkan, melihat MK tidak konsisten. Jika dibandingkan putusan terhadap batas minimal usia dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Padahal, kata Agus, kedua gugatan tersebut muaranya adalah sama-sama menegakkan demokrasi yang dianut Indonesia.

Agus mengungkapkan, melihat MK tidak konsisten. Jika dibandingkan putusan terhadap batas minimal usia dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.<br>
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

"Gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang digugat beberapa pihak agar bisa nol persen, bukan 20 persen, bukankah ditolak MK? Padahal tujuannya juga sama, agar dapat tersalur demokrasi tanpa adanya batasan," jelas Agus.

Terlebih lagi, Agus menyoroti gugatan pemohon yang dikabulkan MK yakni mahasiswa Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

Gugata itu pernah dilayangkan ke MK dan dicabut oleh kuasa hukumnya pada Jumat 29 September 2023. Akan tetapi, berselang sehari kemudian yakni Sabtu, 30 September 2023, Pemohon membatalkan pencabutan kedua perkara a quo itu.

"Kalau benar yang dikatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bahwa gugatan sudah (pernah) dicabut tapi kemudian dianulir, serta pihak penggugat tidak mempunyai kepentingan seperti yang dikatakan Hakim Konstitusi Soehartoyo, hingga terjadi Desenting opinin, maka sungguh merupakan preseden buruk bagi MK sendiri sebagai Penjaga Demokrasi dan Penjaga Kontitusi," ungkap Agus.

"Bisa menjadi preseden buruk, kenapa? Karena aturan main dalam hukum acara yang sudah jadi pedoman sepanjang syarat formal tidak terpenuhi, maka secara materi tidak lagi dibahas apalagi dikabulkan," sambung Agus. 

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Agus menegaskan, yang diuji dalam gugatan MK adalah tentang batas paling rendah adalah 40 tahun.

Kemudian sesuai petitum yang diajukan Pemohon Almas dengan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah', akan menimbulkan bias penafsiran dalam sebuah Undang-Undang.

"Karena di dalam Undang-Undang tidak ada tentang persyaratan pengalaman menjadi penyelenggara negara atau pengalaman kepala daerah," urai Agus.

Terakhir, Agus Widjajanto menuturkan, Perancis dalam Pemilihan Presiden 2022, Emmanuel Macron terpilih Presiden terrmuda pada usia 39 tahun. 

Namun ditegaskan, Emmanuel Macron ini bukan menyangkut usia muda atau tua, meski diyakini ketokohan Macron dalam usia muda menjadi Presiden bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda di Indonesia.<br>

Namun ditegaskan, Emmanuel Macron ini bukan menyangkut usia muda atau tua, meski diyakini ketokohan Macron dalam usia muda menjadi Presiden bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda di Indonesia.

Kata Agus, dalam konteks UU Pemilu yang mensyaratkan batas minimal usia capres, sepatutnya pertimbangan hukum dalam uji materi di MK harus komprehensif. 

Kesan Politik

Bukan memunculkan kesan adanya kepentingan politik, misal terkait momentumnya yang kurang pas jelang Pilpres 2024 yang pendaftarannya tinggal sepekan lagi.

"Apalagi memakai frasa pernah menjabat kepala daerah bupati/walikota/Gubernur, harusnya pertimbangannya untuk semua warga negara, yang sama kedudukannya di dalam hukum sesuai diatur konstitusi tertulis kita," pungkas Agus.

MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi

Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah
Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun Digugat ke MK, PDIP Ingatkan Hukum Tak Digunakan untuk Saling Jegal
Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun Digugat ke MK, PDIP Ingatkan Hukum Tak Digunakan untuk Saling Jegal

PDI Perjuangan mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan hukum untuk saling menjegal.

Baca Selengkapnya
Besok MK Kembali Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Begini Kata Anies
Besok MK Kembali Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Begini Kata Anies

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi
Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi

Syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres
KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres

Dalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Selengkapnya