MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
Putusan MK yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi
Putusan MK yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi.
MK dianggap tidak konsisten dan syarat kepentingan politik dalam putusan tersebut.
"Saya melihat putusan MK ambivalen, ada ketidakkonsistenan pada diri Mahkamah Kontitusi sebagai penjaga Kontitusi dan Demokrasi," ujar Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud, Agus Widjajanto.
MK memutus empat uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, utamanya terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal itu mengatur tentang batas usia sebagai syarat maju capres dan cawapres.
Ada 7 gugatan yang diajukan. Namun, MK hanya mengabulkan satu petitum menambah frasa pernah menjadi kepala daerah.
Padahal, kata Agus, kedua gugatan tersebut muaranya adalah sama-sama menegakkan demokrasi yang dianut Indonesia.
"Gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang digugat beberapa pihak agar bisa nol persen, bukan 20 persen, bukankah ditolak MK? Padahal tujuannya juga sama, agar dapat tersalur demokrasi tanpa adanya batasan," jelas Agus.
Terlebih lagi, Agus menyoroti gugatan pemohon yang dikabulkan MK yakni mahasiswa Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Gugata itu pernah dilayangkan ke MK dan dicabut oleh kuasa hukumnya pada Jumat 29 September 2023. Akan tetapi, berselang sehari kemudian yakni Sabtu, 30 September 2023, Pemohon membatalkan pencabutan kedua perkara a quo itu.
"Kalau benar yang dikatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bahwa gugatan sudah (pernah) dicabut tapi kemudian dianulir, serta pihak penggugat tidak mempunyai kepentingan seperti yang dikatakan Hakim Konstitusi Soehartoyo, hingga terjadi Desenting opinin, maka sungguh merupakan preseden buruk bagi MK sendiri sebagai Penjaga Demokrasi dan Penjaga Kontitusi," ungkap Agus.
"Bisa menjadi preseden buruk, kenapa? Karena aturan main dalam hukum acara yang sudah jadi pedoman sepanjang syarat formal tidak terpenuhi, maka secara materi tidak lagi dibahas apalagi dikabulkan," sambung Agus.
Agus menegaskan, yang diuji dalam gugatan MK adalah tentang batas paling rendah adalah 40 tahun.
Kemudian sesuai petitum yang diajukan Pemohon Almas dengan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah', akan menimbulkan bias penafsiran dalam sebuah Undang-Undang.
"Karena di dalam Undang-Undang tidak ada tentang persyaratan pengalaman menjadi penyelenggara negara atau pengalaman kepala daerah," urai Agus.
Terakhir, Agus Widjajanto menuturkan, Perancis dalam Pemilihan Presiden 2022, Emmanuel Macron terpilih Presiden terrmuda pada usia 39 tahun.
Kata Agus, dalam konteks UU Pemilu yang mensyaratkan batas minimal usia capres, sepatutnya pertimbangan hukum dalam uji materi di MK harus komprehensif.
Bukan memunculkan kesan adanya kepentingan politik, misal terkait momentumnya yang kurang pas jelang Pilpres 2024 yang pendaftarannya tinggal sepekan lagi.
"Apalagi memakai frasa pernah menjabat kepala daerah bupati/walikota/Gubernur, harusnya pertimbangannya untuk semua warga negara, yang sama kedudukannya di dalam hukum sesuai diatur konstitusi tertulis kita," pungkas Agus.
Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaKomisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan hukum untuk saling menjegal.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSyarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Selengkapnya