Merujuk Khalifah Turki Ustmani, Pemuda Muhammadiyah Puji Putusan MK soal Batas Usia Capres
Putusan ini dianggap telah memastikan peluang bagi generasi muda untuk bersaing sebagai Capres
Putusan ini dianggap telah memastikan peluang bagi generasi muda untuk bersaing sebagai Capres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penambahan syarat capres dan cawapres.
Tak cuma minimal usia 40 tahun, tapi berpengalaman sebagai kepala daerah juga diperbolehkan maju sebagai capres atau cawapres.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dzul Fikar Ahmad mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kata dia, putusan ini telah memastikan bahwa peluang bagi generasi muda untuk bersaing sebagai Capres atau Cawapres tetap terbuka seluas-luasnya.
“Asalkan mereka memiliki rekam jejak kepemimpinan sebagai kepala daerah. Keputusan ini mencerminkan pendekatan yang adil dan inklusif dalam mendukung partisipasi kaum muda dalam politik nasional,” ujar Dzul dalam keterangan resminya, Kamis (19/10).
Keputusan menegaskan pentingnya mendorong keterlibatan generasi muda dalam panggung kepemimpinan nasional dan memastikan kaum muda sebagai subjek utama dalam proses demokratisasi.
“Pandangan optimistik ini memperkuat tekad kami sebagai kaum muda untuk terlibat secara aktif dalam politik nasional,” tambah Dzul.
Khusus pada Pemilu 2024, kata dia, PP Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi niat baik dan keberanian repesentasi kaum muda yang berniat ‘berfastabiqul khaerat’ dalam mengisi kursi kepemimpinan nasional.
Dzul menambahkan, sejarah dunia Islam maupun fenomena kepemimpinan global saat ini bisa jadi rujukan.
Dalam literatur Islam, bisa merujuk keberhasilan Sultan Muhammad Al-Fatih sebagai Khalifah Turki Ustmani yang berhasil menaklukkan Konstantinopel pada usia 21 tahun.
Demikian pula, fenomena serupa juga bisa dilihat secara global saat ini. Sebut saja, Gabriel Boric pada usia 35 tahun, berhasil memenangkan pemilu di Chile tahun 2021.
“Kemenangan Boric mengantarkannya sebagai presiden termuda dalam sejarah modern negara tersebut. Ada pula Daniel Noboa, pada usia 35 tahun, juga berhasil memenangkan Pemilu di Ekuador,” tegas Dzul.
Putusan MK ini, ujar Dzul, memberikan tantangan dan kesempatan bagi generasi muda Indonesia.
Setelah keluarnya keputusan ini, PP Pemuda Muhammadiyah mengajak seluruh generasi muda Indonesia untuk memaksimalkan kesempatan ini.
"Mari mempersiapkan diri, memperluas pengetahuan dan pengalaman kepemimpinan, serta mempersiapkan diri untuk mengisi peran penting di republik ini," tambah Dzul.
Beberapa kalangan berpendapat bahwa batasan umur presiden perlu untuk direvisi agar tidak membatasi calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kapabilitas.
Baca SelengkapnyaDzul menegaskan, Pemuda Muhammadiyah tidak memberikan dukungan kepada seluruh calon yang berlaga pada pemilu.
Baca Selengkapnya"Prinsip saya, yang muda harus diberi kesempatan untuk berada di depan," ujar Muhadjir.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan dengan Abu Kuta Krueng itu, Abdul Halim turut didampingi anggota DPR RI Irmawan dan Ruslam M Daod.
Baca SelengkapnyaKetua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas secara pribadi mendukung Capres dan Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Baca SelengkapnyaHaedar mengingatkan, sampah jadi ancaman kehidupan yang merusak ekosistem.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca SelengkapnyaMuhammad Kamil Faisal menikahi seorang perempuan muda yang ditemuinya 11 tahun lalu saat KKN.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca Selengkapnya