Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

Sidang tersebut digelar secara luring dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (26/9) lalu.

Dalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Sidang tersebut digelar secara luring dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul.

Agenda sidang sejatinya pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun ternyata para Pemohon melakukan pencabutan permohonan

Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kepada para Pemohon dalam persidangan

Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” tanya Saldi.

Alasan Pemohon

Menanggapi pertanyaan Saldi, para Pemohon dalam persidangan membenarkan penarikan permohonan.

“Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama,” kata Hite Badenggan Lumbantoruan.

“Kemudian, karena masih belum sempurna ya, argumentasinya,” lanjut Saldi.

“Karena masih lemah argumentasi kami, yang mulia,” kata Marson Lumbanbatu.

Dengan demikian, sambung Saldi, permohonan para Pemohon untuk pencabutan permohonan akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

“Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau Pemohon memang mencabut permohonan ini,” pungkas Saldi

Dengan demikian, sambung Saldi, permohonan para Pemohon untuk pencabutan permohonan akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)<br>

Sebagai informasi, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, permohonan datang dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/9) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Para Pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Secara fakta, Pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak Pemohon karena calon Wakil Presiden harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson.

Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun. Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Walikota Medan Boby Nasution (32 tahun), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).

Maka, adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mendalilkan bahwasanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.

Kabulkan Penarikan Berkas

Diketahui, MK juga telah mengeluarkan Ketetapan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Sidang pengucapan ketetapan dilaksanakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno MK. Adapun bunyi ketetapan tersebut, pada intinya, Mahkamah mengabulkan penarikan permohonan. 

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Anwar membacakan tersebut.

Masih Ada Gugatan Lain

Anwar mengatakan, permohonan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Agustus 2023.

Namun perlu diketahui, ada berbagai pihak yang melakukan gugatan terhadap aturan batas usia capres dan cawapres.

Di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan dua kepala daereah muda dari Gerindra.

Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

Artikel ini ditulis oleh
Randy Ferdi Firdaus

Editor Randy Ferdi Firdaus

Aturan Batas usia capres cawapres dianggap menghambat peluang Gibran jadi cawapres

Reporter
  • Randy Ferdi Firdaus

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gibran Berumur 36 Tahun saat MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Gibran Berumur 36 Tahun saat MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Apabila gugatan pemohon yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dikabulkan, maka peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal ca

Baca Selengkapnya icon-hand
MK Juga Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun

MK Juga Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun

Alasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahfud menyebut, MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan soal batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Mahfud MD: Pak Prabowo Silakan Mendaftar

MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Mahfud MD: Pak Prabowo Silakan Mendaftar

Mahfud MD mengatakan, putusan MK menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun harus diterima.

Baca Selengkapnya icon-hand
Membedah Gugatan Baru Batas Usia Capres Cawapres, Besok MK Bakal Gelar Sidang Lagi

Membedah Gugatan Baru Batas Usia Capres Cawapres, Besok MK Bakal Gelar Sidang Lagi

Gugatan batas usia Capres Cawapres memasuki babak baru

Baca Selengkapnya icon-hand
MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Dibatasi Hanya Dua Kali

MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Dibatasi Hanya Dua Kali

Dalam petitumnya, pemohon Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.

Baca Selengkapnya icon-hand
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan

Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan

Apabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.

Baca Selengkapnya icon-hand