MK Tolak Gugatan PSI soal Minimal Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun
Batas usia capres cawapres tetap 40 tahun.
Batas usia capres cawapres tetap 40 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya, gugatan itu meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Dalam hal ini adalah gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Pada petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Setidaknya ada tujuh gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada hari ini di MK.
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Anies diingatkan NasDem dalam mencari calon wakil presiden, karena tokoh tersebut punya partai politik.
Baca SelengkapnyaPartai koalisi pengusung bacapres Ganjar Pranowo diyakini semakin solid. Koalisi saat ini, fokus menyusun dan menjalankan strategi untuk memenangkan Pilpres.
Baca SelengkapnyaNiatan PSI melakukan gugatanagar anak muda dapat aktif dalam dunia politik.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran akan tampil bersama pada lusa nanti.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan.
Baca SelengkapnyaSalah satu parpol KIM, Golkar sudah deklarasi dukung Gibran jadi Cawapres Prabowo.
Baca SelengkapnyaListyo mengaku sudah menemui seluruh pimpinan partai politik dan masing-masing bakal calon presiden.
Baca SelengkapnyaPolitikus Golkar Nusron Wahid menyinggung anak-anak Presiden RI-I Soekarno yang dinilai tidak punya prestasi saat masih muda.
Baca SelengkapnyaKoalisi belum mau mengumumkan karena politik yang dinamis.
Baca Selengkapnya