Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah
MK mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
MK mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru.
Pada pertimbangan putuan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun dengan melihat praktik di berbagai negara, memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok yang berusia di bawah 40 tahun.
"Berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (republik Indonesia serikat) 30 tahun maupun di masa reformasi UU 48 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun. Sehingga guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi Pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," kata Guntur.
Guntur menjelaskan, berdasarkan penalaran yang wajar, batas usia tidak hanya secara tunggal. Namun sejatinya mengakomodir syarat lain yang disertakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan sebagai presiden dan wakil presiden.
"Terlebih jika syarat presiden dan wakil presiden tidak dilekatkan pada syarat usia, namun dilekatkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui elected official," jelas Guntur.
tegas Guntur.
Berdasarkan pertimbangan MK, Guntur menyebut pentingnya generasi muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan bernegara. Termasuk mendapatkan kesempatan menduduki jabatan Presiden dan atau wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari bonus demografis.
"Setidak-tidaknya keberadaan sumber daya generasi muda tidak terhalang oleh sistem yang berlaku dalam kontestasi menuju pemilihan umum sebagai sarana demokrasi untuk mendapatkan pemimpin nasional," catat Guntur.
Guntur menambahkan, figur generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan elected officials sudah sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi.
Bahkan pembatasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun semata, menurut mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable.
"Ketidakadilan yang intolerable dimaksud karena pembatasan demikian tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu artinya terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat dalam pemilu," urai Guntur.
Guntur menyebut, pembatasan usia yang hanya diletakkan pada angka tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sebab, sebagai kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, Walikota atau pun jabatan elected officials lain seperti anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD yang pernah atau sedang menjabat, sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah pada prinsipnya syarat usia dalam kandidasi presiden dan wakil presiden harus memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan serta secara rasional adil dan akuntabel bahwa dalam batas penalaran yang wajar," urai Guntur.
"Setiap warga memiliki hak pilih dan seharusnya juga memiliki hak untuk dipilih termasuk hak untuk dipilih dalam Pemilu presiden dan wakil presiden. Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang dalam masyarakat," imbuh dia.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaPutusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.
Baca SelengkapnyaRute pengalihan kendaraan yang disiapkan guna mengatur arus lalu lintas menuju kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya