Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSI Minta Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam gugatannya MK diminta menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
MK memiliki sejumlah pertimbangan menolak gugatan seperti diuraikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Gibran tidak menjelaskan lebih lengkap terkait tuliskannya.
Baca SelengkapnyaAnies menegaskan membawa gagasan perubahan untuk kesejahteraan Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung soal pencalonan Kasad Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai adanya tekanan penguasa
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaCalon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca Selengkapnya