Cak Imin Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun: Masa Depan Saya Jadi Cerah
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar putusan tersebut diterima
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar putusan tersebut diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar putusan tersebut diterima. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan MK.
"Ya itu kewenangan MK kita harus terima, kita harus terima," kata Cak Imin, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).
"Masa depan saya kan jadi cerah kan masih panjang. Ya kan 70 tahun masih lama," ucap dia sambil tertawa.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres/cawapres 70 tahun. Gugatan tertuang dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
"Menolak gugatan penggugatn untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissentting opinion dengan pertimbangan hukum.
"Di mana saya tidak memberikan kedudukan hukum (ilegal standing) kepada para pemohon dengan alasan bahwa para pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, sehingga pemohon tidak relevan memohon untuk memakai norma Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk kepentingan pihak lain," bunyi dissentting opinion seperti dikutip merdeka.com, Senin (23/10).
"Sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya. Oleh karena itu, pendapat berbeda saya dalam perkara a quo pun, tetap merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda perkara nomor 90/PUU-XXI/2023," sambungnya.
Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cidera karena terlibat pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan, putusan MK menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun harus diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaGanjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPembatasan usia maksimal agar bakal calon yang maju tidak itu-itu saja.
Baca Selengkapnya"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin menyerahkan putusan gugatan tersebut kepada MK.
Baca Selengkapnya