VIDEO: Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo
Ketua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian, terkait gugatan capres cawapres, yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat.
Meskipun MK menolak gugatan batas usia capres cawapres dari minimal 40 tahun menjadi minimal 35 tahun.
Sufmi Dasco mengatakan putusan MK bersifat final. Menurut Sufmi Dasco, dengan putusan MK ini, dapat membuka peluang bagi kepala daerah, tidak hanya Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga pejabat daerah lainnya.
- Fellyanda Suci Agiesta
- Muhammad Zul Atsari
Ketua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian, terkait gugatan capres cawapres
Baca SelengkapnyaNajwa Shihab bertanya ada dua mantan terpidana korupsi menjadi caleg dari partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaPKB membuka opsi meninggalkan Partai Gerindra dan calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman memutuskan mencopot jabatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang.
Baca SelengkapnyaPidato perdana Gibran mulai menggelora di Indonesia Arena, lokasi deklarasi capres cawapres, pasangan Prabowo dan Gibran
Baca SelengkapnyaKekuatan Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto bertambah di Pemilu 2024. Partai Golkar dan PAN resmi deklarasi memberi dukungan.
Baca SelengkapnyaAhmad Muzani meminta agar Hasto membuktikan sosok para ketua umum tersebut
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bertanya kepada capres Prabowo soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia cacpres dan cawapres
Baca SelengkapnyaPolitikus Gerindra itu mengeluhkan tidak adanya fasilitas garbarata, sehingga para petugas harus menyediakan payung saat hujan.
Baca Selengkapnya