Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi
MK kabulkan syarat 'Pernah jadi Kepala Daerah'.
MK kabulkan syarat 'Pernah jadi Kepala Daerah'.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawarpes diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Pendakwah dari Jawa Tengah Gus Miftah mengaku mengikuti jalannya sidang Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres cawapres. Dia berharap putusan yang sudah dibacakan hakim bisa menjadi tonggak lahirnya pemimpin muda berprestasi untuk Indonesia.
kata Gus Miftah, Selasa (17/10/2023).
Gus Miftah menilai putusan MK itu berpengaruh kepada Indonesia yang sedang menjalankan bonus demografi. Dia yakin generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden.
tutur Gus Miftah.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui dengan adanya putusan MK ini peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming terbuka menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Dasco di DPR, Jakarta, Senin (16/10).
Dasco mengatakan nama Gibran tidak langsung diputuskan sebagai calon wakil presiden.
Tetapi harus dibahas bersama partai-partai di Koalisi Indonesia Maju.
kata Dasco.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid membuka pintu ke semua capres untuk bersilaturahmi.
Baca SelengkapnyaPutusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaJK mengatakan, wapres bukan ban serep. Wapres harus memiliki kemampuan dan kualitas yang sama dengan presiden.
Baca Selengkapnya