Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi

Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi

Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi

MK kabulkan syarat 'Pernah jadi Kepala Daerah'.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawarpes diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Pendakwah dari Jawa Tengah Gus Miftah mengaku mengikuti jalannya sidang Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres cawapres. Dia berharap putusan yang sudah dibacakan hakim bisa menjadi tonggak lahirnya pemimpin muda berprestasi untuk Indonesia.

Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi

"Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, bekerja menunjukkan prestasi, melayani masyarakat dengan baik, yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional,”

kata Gus Miftah, Selasa (17/10/2023).

Gus Miftah menilai putusan MK itu berpengaruh kepada Indonesia yang sedang menjalankan bonus demografi. Dia yakin generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden.

Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi

“Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tengah di balik keraguan banyak pihak terhadap capres dan cawapres,”

tutur Gus Miftah.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui dengan adanya putusan MK ini peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming terbuka menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Dasco di DPR, Jakarta, Senin (16/10).

Dasco mengatakan nama Gibran tidak langsung diputuskan sebagai calon wakil presiden.

Tetapi harus dibahas bersama partai-partai di Koalisi Indonesia Maju.

Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi

"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,"

kata Dasco.

Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah
Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?
Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?

Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Siapa Capres Paling Gusdurian, Yenny Wahid: Yang Datang Baru Ganjar Pranowo
Siapa Capres Paling Gusdurian, Yenny Wahid: Yang Datang Baru Ganjar Pranowo

Yenny Wahid membuka pintu ke semua capres untuk bersilaturahmi.

Baca Selengkapnya
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Gibran Didorong Maju Cawapres, Jusuf Kalla: Kualitas Wapres Harus Setara Presiden
Gibran Didorong Maju Cawapres, Jusuf Kalla: Kualitas Wapres Harus Setara Presiden

JK mengatakan, wapres bukan ban serep. Wapres harus memiliki kemampuan dan kualitas yang sama dengan presiden.

Baca Selengkapnya