Pandangan Mahfud Md Putusan MK Bikin Gibran Bisa Jadi Cawapres di 2024
Menko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan syarat menjadi Capres dan Cawapres.
Menko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan syarat menjadi Capres dan Cawapres.
Menko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan syarat menjadi Capres dan Cawapres. Menurut Mahfud, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan meski syarat usia di bawah 40 tahun tidak bisa jadi Capres-Cawapres, namun seseorang bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Dengan amar putusan ini membuat Wali Kota Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Saat ini ramai kabar Gibran akan maju berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).
Baca SelengkapnyaSejumlah kelompok masyarakat menggelar unjuk rasa menjelang MK memutuskan gugutasan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo Margono menegaskan proses peradilan dugaan korupsi penerimaan suap melibatkan KaBasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah berpendapat, pemohonan gugatan batas usia capres dan cawapres para pemohon dikabulkan sebagian.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaPanglima TNI, Agus Subiyanto mengingatkan, netralitas TNI pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses peradilan yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka dalam peradilan militer.
Baca Selengkapnya