Advertisement
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru.
Advertisement
Almas Tsaqibbirru Rea, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum semester VIII Universitas Surakarta (Unsa) kelahiran Solo pada 16 Mei 2000. Ia merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Almas mengaku sebagai pengagum putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, kinerja Gibran sebagai wali kota sangat baik.
Adapun, gugatan ini dinilai banyak pihak untuk memberi jalan Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.
Gibran sendiri mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Namun keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.