MK Kabulkan Syarat Capres Pernah Jabat Kepala Daerah, Gibran Bisa Jadi Cawapres
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah. Sehingga amar putusan ini membuat Walikota Gibran Rakabuming Raka berpeluang bisa menjadi cawapres.
Adapun pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan syarat menjadi Capres dan Cawapres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMK menolak gugatan soal batas usia capres untuk pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Gibran tidak menjelaskan lebih lengkap terkait tuliskannya.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya