Respons Kaesang Terkait Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres 2024
Kaesang tak ingin berkomentar apakah keputusan tersebut berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
kaesang pangarep![Respons Kaesang Terkait Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/10/17/1697541459741-80tm7.jpeg)
Dia tak ingin berkomentar apakah keputusan tersebut berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
![Respons Kaesang Terkait Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/17/1697541270359-xhafv.png)
Respons Kaesang Terkait Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres 2024
![Respons Kaesang Terkait Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/17/1697541288551-zc5on.png)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
- Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
- Respons PDI Perjuangan Soal Ajakan Anies Pekikkan Merdeka dengan Salam Tangan Terbuka
- Respons Keluarga Terkait Kasus SYL: Kita Ikuti Proses Hukum, Wait and See
- Terungkap Percakapan Kaesang dengan Megawati Saat Pengundian Nomor Urut di KPU
- Pakar Mengurai Penyebab Ruas Tol Bocimi Amblas
- Suporter Nyaris Baku Hantam, Gara-Gara Terhalangi Saat Nobar Indonesia vs Uzbekistan di GBK
Kaesang menilai, keputusan tersebut merupakan hal yang bagus karena dapat memberi kesempatan kepala daerah muda maju dalam kontestasi politik.
![Respons Kaesang Terkait Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/17/1697541303376-g0f6t.png)
Meski demikian, ia tak ingin berkomentar apakah keputusan tersebut berkaitan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dikabarkan bakal maju menjadi cawapres.
"Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota Solo mungkin buat nyawapres? Saya enggak tahu," tambah Kaesang.
![Respons Kaesang Terkait Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/17/1697541352478-nvav8.png)
Sebelumnya, Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar.
MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
![Respons Kaesang Terkait Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/17/1697541367398-12udcg.png)
MK menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam pasal tersebut, diatur usia capres cawapres minimal 40 tahun.
MK menilai gugatan Almas ini tidak berkaitan dengan gugatan sebelumnya. Alias berbeda dengan permohonan gugatan yang lain.
Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
![Respons Kaesang Terkait Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/17/1697541400535-kr4nf.png)
MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.