Demokrat Akui Putusan MK Buka Peluang Anak Muda Maju di Pilpres
Demokrat menghormati putusan MK terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres.
Demokrat menghormati putusan MK terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres.
Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah membuka ruang bagi anak muda berkontestasi Pilpres.
"Ke depannya tentu ada ruang bagi anak muda, bagi siapapun turut berkontestasi," kata Herman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa Partai Demokrat menghormati putusan MK terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres yang diputuskan pada Senin (16/10).
"Tentu, kami menghormati terhadap putusan Mahkamah Konstitusi karena ini adalah instrumen negara dalam memutuskan berbagai hal yang terkait dengan judicial review terhadap undang-undang. Oleh karenanya kami menghormati," ujarnya.
Namun, jika masyarakat memiliki pendapat berbeda atas putusan MK tersebut, maka dapat mengajukan kembali uji materi.
"Bagi masyarakat yang memiliki perspektif lain terhadap undang-undang, terbuka ruangnya di konstitusi," ucapnya.
Adapun, DPR juga membuka peluang untuk meninjau kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pascaPemilu 2024.
"Tentu DPR berpikir jauh bahwa apakah nanti memang harus ada perubahan setelah pelaksanaan Pemilu 2024 nanti mengubah kembali terhadap UU Pemilu dengan banyak mempertimbangkan aspek-aspek," tuturnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10).
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.
Tak hanya itu, bahwa putusan tersebut juga berlaku pada Pilpres 2024, hal itu perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres yang baru saja diketok MK.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10).
Belasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin diketahui resmi dideklarasikan menjadi pasangan bakal capres-cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDemokrat menegaskan dengan NasDem dan PKS juga sebelumnya tidak pernah mematok syarat saat berkoalisi.
Baca SelengkapnyaDemokrat meradang penunjukkan Cak Imin sebagai cawapres Anies dilakukan sepihak tanpa melibatkan partainya.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut ditulis tangan oleh Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaKetum Demokrat AHY akan memberikan rekomendasi kepada Majelis Tinggi Partai sebelum memutuskan arah dukungan.
Baca SelengkapnyaApabila PPP ingin membuat poros baru, ada beberapa syarat yang dipatok Demokrat.
Baca SelengkapnyaDemokrat juga membongkar surat Anies kepada AHY berisi kesediaan menjadi Cawapresnya di Pilpres 2024. Surat itu dibuat Anies pada 25 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKeputusan partainya akan bergabung kemana itu tetap akan menunggu dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Baca Selengkapnya