Advertisement
Siapa sosok Almas Tsaqibbirru? Berikut ulasannya:
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.
Advertisement
Dilansir dari berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A, kelahiran Solo pada 16 Mei 2000.
Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas saat ini semester VIII.
Almas bertempat tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.
Advertisement
MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Advertisement
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun.
Terkecuali kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Advertisement
Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.
Gibran sendiri mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Namun keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.
Advertisement