FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun

Ketua MK Suharyono tegas menolak uji materi aturan pasal yang mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Reporter
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun (Merdeka.com)

FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK.

Sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 digelar di Ruangan Sidang Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 digelar di Ruangan Sidang Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023).<br>
Dok. Istimewa

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK.<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketua MK Suharyono tegas menolak uji materi aturan pasal yang mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Putusan penolakan ini juga diputuskan oleh delapan hakim konstitusi di MK.

Putusan penolakan ini juga diputuskan oleh delapan hakim konstitusi di MK.<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid dalam sidang perdana yang sudah dilaksanakan pada Kamis (24/8/2023) lalu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketika itu sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamzah.

Rekomendasi