Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons KPU Jelang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Respons KPU Jelang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Respons KPU Jelang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Jika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.

Respons KPU Jelang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari masih memegang pedoman dari peraturan KPU sebelumnya, yaitu batas minimal syarat usia calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun, selagi belum ada putusan sah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sepanjang ketentuan di undang-undang pemilu batas minimal syarat calon presiden wakil presiden umurnya adalah 40 tahun, maka itu yang dipegang atau yang digunakan pedoman oleh KPU,” kata Hasyim di Grand Hotel Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10). 

Jika nanti ternyata putusan yang ditetapkan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.

“Bahwa kemudian nanti akan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda atau berubah ya nanti kita sesuaikan dengan itu,” tutur Hasyim. 

Namun sejauh ini, kata Hasyim, peraturan KPU tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 sudah diselesaikan dan ditandatangani oleh yang berwenang, yaitu Hasyim sebagai Ketua KPU. 

“Itu artinya bahwa sudah sah sebagai peraturan. Sekarang tinggal menunggu proses pengundangan di kementerian hukum dan ham,” pungkasnya. 

Respons KPU Jelang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Diketahui, MK menjadwalkan pembacaan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10) mendatang.

"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," bunyi keterangan jadwal persidangan dilihat dari situs resmi MK, Selasa (10/10).

Ada sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya.

Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Respons KPU Jelang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah  meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

Rencana Duet Anies-Cak Imin, Ini Respons PKS
Rencana Duet Anies-Cak Imin, Ini Respons PKS

Riefky menyebut, keputusan Surya Paloh itu mengkhianati mandat yang sudah diberikan kepada Anies untuk memimpin Koalisi Perubahan.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Rohingya dan Penolakan Warga Aceh
Pengungsi Rohingya dan Penolakan Warga Aceh

Pengungsi Rohingya kini mendapat penolakan dari warga Aceh. Pemerintah diminta bertindak tegas.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nyaris Dimangsa Ramai-Ramai, Penyelam Bikin Konten di Tengah Puluhan Gerombolan Hiu Malah Digigit
Nyaris Dimangsa Ramai-Ramai, Penyelam Bikin Konten di Tengah Puluhan Gerombolan Hiu Malah Digigit

Awalnya Tubagus masih bisa menikmati kebersamaan bersama banyak hiu. Tapi kenapa ada hiu yang menggigit?

Baca Selengkapnya
Mendaki Sendirian, Pendaki Ini Tak Menduga Bertemu Penunggu Gunung Salak
Mendaki Sendirian, Pendaki Ini Tak Menduga Bertemu Penunggu Gunung Salak

Pendaki itu tak pernah menyangka akan bertemu dengan penghuni Gunung Salak.

Baca Selengkapnya
Respons PKB soal Pertemuan Prabowo-Yenny Wahid
Respons PKB soal Pertemuan Prabowo-Yenny Wahid

PKB tak masalah Yenny merapat ke Prabowo. Karena rakyat berkuasa.

Baca Selengkapnya
Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan

Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

MKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Selengkapnya
PKS Respons Kabar Anies Baswedan Bakal Deklarasi Cawapres pada 18 Agustus 2023
PKS Respons Kabar Anies Baswedan Bakal Deklarasi Cawapres pada 18 Agustus 2023

Deklarasi Cawapres pendamping Anies lebih cepat akan makin baik.

Baca Selengkapnya