Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, baru-baru ini menegaskan komitmen lembaganya untuk menghormati setiap peliputan profesional yang dilakukan oleh lembaga penyiaran terkait aksi unjuk rasa di Jakarta. Penegasan ini muncul di tengah dinamika gelombang demonstrasi yang membutuhkan informasi akurat dan terverifikasi.
Menurut Ubaid, pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat melalui media penyiaran seperti televisi dan radio adalah hal yang sangat penting. Ini merupakan hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang, memastikan publik mendapatkan gambaran yang jelas dan berimbang tentang peristiwa yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, KPI Pusat mendukung penuh upaya lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi terkini mengenai dinamika sosial di Indonesia. Namun, kebebasan peliputan ini harus selalu berlandaskan pada regulasi yang berlaku dan prinsip-prinsip profesionalisme yang tinggi.
Advertisement
Advertisement
Ubaidillah menjelaskan bahwa meskipun lembaga penyiaran diberikan kebebasan penuh untuk melakukan peliputan dan pemberitaan, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Peliputan harus senantiasa dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Aturan utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disiarkan memenuhi standar etika dan kualitas yang tinggi, serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
KPI Pusat memiliki keyakinan penuh terhadap kemampuan televisi dan radio di Indonesia untuk menyajikan informasi dan pemberitaan yang akurat dan berimbang. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa ada prinsip-prinsip profesionalisme yang telah menjadi acuan dan harus diikuti oleh setiap lembaga penyiaran.
Advertisement
Dengan demikian, Ubaid menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan oleh media penyiaran yang patuh pada aturan. Peliputan yang profesional dan berimbang merupakan bagian integral dari proses demokrasi, memungkinkan masyarakat untuk memahami isu-isu penting secara komprehensif.
Advertisement
Di samping penekanan pada profesionalisme liputan, Ubaidillah juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring berusia 21 tahun. Affan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di tengah aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam.
KPI Pusat sangat menyayangkan peristiwa tragis ini dan berharap agar pelaku yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum yang berlaku. Insiden semacam ini menjadi pengingat penting akan risiko yang mungkin terjadi di tengah keramaian unjuk rasa, baik bagi peserta maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Ubaid juga menyampaikan doa agar almarhum Affan husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini. Belasungkawa juga ditujukan kepada korban lain yang mengalami luka-luka, dengan harapan mereka lekas pulih dari cedera yang dialami.
Advertisement
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban umum, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. KPI berharap insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews