Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo
KPI memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
KPI memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Hal itu, diputuskan usai melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaPenyakit Infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA tengah menjadi ancaman di Indonesia, khususnya warga sekitar Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Purnawirawan Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui tengah mendalami dugaan adanya aliran uang korupsi mengalir ke Partai Nasdem.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bertanya kepada capres Prabowo soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia cacpres dan cawapres
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Nasional (TPN) Calon Presiden-Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md menambah deputi inklusi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat suara, terkait Bacapres PDIP Ganjar Pranowo yang muncul di tayangan azan pada salah satu stasiun televisi swasta.
Baca Selengkapnya