KPI Beri Sanksi Trans7 Imbas Tayangan Pesantren: 'Xpose Uncensored' Dihentikan Sementara, Melukai Santri!
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program "Xpose Uncensored" Trans7 akibat tayangan pesantren yang dinilai melukai publik, memicu pertanyaan tentang standar penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program siaran "Xpose Uncensored" yang ditayangkan oleh Trans7. Keputusan tegas ini diambil menyusul tayangan mengenai pesantren yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat luas. Sanksi ini merupakan respons atas banyaknya aduan publik yang merasa keberatan dengan isi tayangan tersebut.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan bahwa pelanggaran serius telah terjadi, mengacu pada pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012. Penjatuhan sanksi ini diputuskan setelah Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang diselenggarakan oleh KPI Pusat pada Selasa malam. Pihak Trans7 juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait konten yang menjadi sorotan.
Tayangan "Xpose Uncensored" dianggap telah mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para kiai pimpinan pondok pesantren, sehingga melukai banyak pihak. KPI menekankan pentingnya lembaga penyiaran untuk menghormati nilai-nilai keberagaman dan tidak menjadikan institusi pendidikan sebagai objek pelecehan. Sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga penyiaran di Indonesia.
Pelanggaran Kode Etik Penyiaran
KPI menilai program "Xpose Uncensored" Trans7 telah melanggar beberapa ketentuan utama dalam regulasi penyiaran. Pasal 6 P3 KPI 2012 secara eksplisit menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan sosial dan mencegah konten yang diskriminatif.
Selain itu, program tersebut juga melanggar pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) SPS KPI 2012. Pasal-pasal ini melarang program siaran untuk melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan. Secara spesifik, pasal 16 ayat 2 huruf (a) mengatur bahwa penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik atau pengajar.
Pelanggaran ini menjadi dasar utama bagi KPI untuk menjatuhkan sanksi penghentian sementara. KPI menerima banyak pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dan keberatan dengan tayangan tersebut. Pengaduan-pengaduan ini memperkuat bukti bahwa tayangan "Xpose Uncensored" telah gagal memenuhi standar etika dan perilaku penyiaran yang berlaku.
Reaksi dan Dampak Tayangan Kontroversial
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengungkapkan bahwa kehadiran tayangan "Xpose Uncensored" yang menyudutkan kehidupan pesantren telah melukai banyak pihak, terutama kaum santri. Menurutnya, pesantren memiliki nilai-nilai luhur, adab, kasih sayang, dan peduli yang seharusnya dihormati. Tayangan tersebut dinilai tidak mencerminkan realitas dan kontribusi pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa.
Ubaidillah menegaskan bahwa kiai dan pesantren bukanlah objek yang pantas dijadikan olok-olok dalam sebuah program siaran. "Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini," ujarnya. Pernyataan ini menyoroti pentingnya penghargaan terhadap institusi pendidikan agama yang telah lama berperan dalam pembangunan karakter bangsa.
Program "Xpose Uncensored" dinilai telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan untuk memperkuat integrasi nasional. Alih-alih menyatukan, tayangan ini justru menimbulkan perpecahan dan kegaduhan. KPI menekankan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan konten yang mendidik dan membangun, bukan sebaliknya.
Seruan Koreksi dan Kehati-hatian Lembaga Penyiaran
Menyikapi insiden ini, KPI mendorong Trans7 untuk segera melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia, termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Koreksi ini diharapkan mencakup evaluasi internal dan perbaikan prosedur produksi konten agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Trans7 diharapkan dapat belajar dari sanksi yang diberikan.
Ubaidillah juga memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian dalam setiap produksi konten. "Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar," pungkas Ubaidillah.
Pesan ini menekankan pentingnya menghadirkan perspektif yang seimbang dan narasumber yang kompeten dalam membahas isu-isu sensitif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa publik menerima informasi yang akurat, tidak bias, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik. KPI berharap semua lembaga penyiaran dapat mematuhi regulasi dan menjaga kualitas siaran demi kepentingan masyarakat.
Sumber: AntaraNews