Polda Jatim Fasilitasi Rehabilitasi Narkotika di Lumajang, Tekankan Pendekatan Kesehatan

Polda Jatim memfasilitasi rehabilitasi dua penyalahguna narkotika di Lumajang, Jawa Timur, sebagai bagian dari pendekatan kesehatan dalam penanganan kasus. Langkah ini penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Jatim Fasilitasi Rehabilitasi Narkotika di Lumajang, Tekankan Pendekatan Kesehatan
Polda Jatim memfasilitasi rehabilitasi dua penyalahguna narkotika di Lumajang, Jawa Timur, sebagai bagian dari pendekatan kesehatan dalam penanganan kasus. Langkah ini penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial. (AntaraNews)

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah memfasilitasi rehabilitasi dua individu yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lumajang. Tindakan ini merupakan bagian dari strategi penanganan narkoba dengan mengedepankan pendekatan kesehatan. Kedua penyalahguna tersebut dikategorikan sebagai pengguna untuk diri sendiri setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam di wilayah Kecamatan Padang, Lumajang. Hasilnya, dua warga berinisial S (61) dan B (46) berhasil diidentifikasi terkait kasus tersebut.

Setelah penemuan alat konsumsi sabu-sabu dan hasil tes urine positif, Polda Jatim segera berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Koordinasi ini bertujuan untuk menentukan langkah penanganan yang paling tepat. Pendekatan rehabilitasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai ketergantungan narkotika secara efektif.

Penemuan Kasus dan Kategori Penyalahguna

Informasi awal dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Lumajang ini. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu yang meresahkan. Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim segera menindaklanjuti dengan penyelidikan komprehensif.

Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dua individu, S dan B, yang berdomisili di Kecamatan Padang. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya alat yang diduga kuat digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Keterangan dari keduanya juga menguatkan bahwa mereka mengonsumsi narkotika tersebut secara bersama-sama.

Untuk memastikan dugaan tersebut, tes urine dilakukan terhadap S dan B. Hasil tes menunjukkan keduanya positif mengandung zat narkotika. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut, keduanya ditetapkan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Kategori ini menjadi dasar penanganan melalui jalur rehabilitasi.

Proses Asesmen dan Rekomendasi Rehabilitasi

Setelah penetapan kategori penyalahguna, Polda Jatim tidak langsung menempuh jalur pidana murni. Sebaliknya, mereka memilih untuk berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jawa Timur. Koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam menentukan penanganan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Tim TAT BNNP Jawa Timur kemudian melakukan asesmen menyeluruh terhadap S dan B. Proses asesmen ini melibatkan berbagai aspek, termasuk riwayat penggunaan, kondisi kesehatan, dan faktor-faktor pendukung lainnya. Hasil asesmen menjadi dasar rekomendasi penanganan yang paling sesuai bagi kedua individu tersebut.

Rekomendasi dari TAT BNNP Jawa Timur menyatakan bahwa S dan B memerlukan rehabilitasi medis rawat inap. Pusat Rehabilitasi Nawasena ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan rehabilitasi. S dijadwalkan menjalani program selama sekitar tiga bulan, sementara B memerlukan waktu rehabilitasi yang lebih lama, yakni enam bulan.

Dasar Hukum dan Imbauan Pencegahan Narkotika

Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Landasan utamanya adalah Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi ini memberikan ruang bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi.

Selain itu, penanganan ini juga mengacu pada Peraturan Bersama Nomor: Perber/01/III/2014/BNN. Peraturan tersebut mengatur tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga turut menjadi pedoman penting dalam implementasi pendekatan rehabilitasi ini.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi adalah langkah krusial untuk memutus rantai ketergantungan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika sangat diharapkan.

"Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan narkoba. Upaya kolektif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat adiktif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi