Terungkap! Kupu-kupu Langka hingga Gading Gajah Diselundupkan dengan Modus Jemaah Umrah

Salah satu modus yang paling menonjol adalah penyelundupan 53 potong gading gajah melalui sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Terungkap! Kupu-kupu Langka hingga Gading Gajah Diselundupkan dengan Modus Jemaah Umrah
Terungkap! Kupu-kupu Langka hingga Gading Gajah Diselundupkan dengan Modus Jemaah Umrah (Merdeka.com)

Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus besar penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam yang melibatkan satwa dan komoditas bernilai tinggi. Mulai dari ribuan kupu-kupu langka, puluhan potong gading gajah, hingga hampir 40 ribu benih bening lobster (BBL), seluruhnya diduga hendak diperdagangkan dengan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, salah satu modus yang paling menonjol adalah penyelundupan 53 potong gading gajah melalui sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi.

Menurut Roy, tersangka berinisial HAJ menitipkan gading tersebut kepada para jamaah dengan alasan barang itu merupakan aksesori mobil. Agar tidak mudah terdeteksi, gading dibungkus menggunakan aluminium foil, dilapisi kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper.

"Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil," ujar Kombes Pol Roy, Selasa (30/6).

Ditemukan 53 Potongan Gading Gajah

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda memeriksa sembilan koper milik jemaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 53 potongan gading gajah yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan dari negara asal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga membongkar penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang rencananya dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dua tersangka berinisial FM dan JSK diduga menyembunyikan ribuan benih lobster di dalam koper dengan membungkusnya menggunakan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.

"Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda," kata Roy.

Pengiriman BBL Tanpa Izin Resmi

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya upaya pengiriman BBL tanpa izin resmi. Dari tangan para tersangka, petugas menyita koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta paspor, telepon seluler, kartu ATM, dan dokumen penerbangan.

Keduanya dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kasus lain yang turut diungkap adalah perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi dalam kondisi telah diawetkan. Tersangka berinisial LL diduga mengirimkan satwa tersebut melalui jasa kargo di Bandara Juanda dengan tujuan China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman.

Polisi menemukan 10 paket pengiriman (Airway Bill DHL) yang seluruhnya berisi kupu-kupu berbagai jenis yang telah mati dan siap dikirim ke luar negeri.

"Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," ujar Roy.

Konservasi Sumber Daya Alam

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ucap Kombes Pol Roy.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan ketiga kasus tersebut memiliki pola yang berbeda, namun sama-sama berujung pada eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian hayati Indonesia.

"Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa," kata Jules.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim bersama instansi terkait untuk memutus praktik perdagangan ilegal satwa liar dan komoditas perikanan yang berpotensi merusak ekosistem sekaligus menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara.

"Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum," ujarnya.

Rekomendasi