Rehabilitasi Narkotika BNN NTT: 55 Klien Pulih, Akses Layanan Diperluas Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNN NTT) berhasil melakukan rehabilitasi narkotika terhadap 55 klien, sekaligus memperluas akses layanan pemulihan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNN NTT) telah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, BNN NTT berhasil merehabilitasi sebanyak 55 klien yang merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika. Langkah strategis ini diambil untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika dan mencegah munculnya kasus ketergantungan baru di masyarakat NTT.
Kepala BNNP NTT, Kombes Pol. Yulianus Yulianto, menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini menjadi pilar penting dalam penanganan masalah narkotika. Pelayanan rehabilitasi yang diberikan oleh BNN NTT bersifat gratis, sehingga diharapkan dapat mendorong para penyalahguna untuk tidak ragu melapor. Inisiatif ini bertujuan agar mereka dapat segera menjalani proses pemulihan tanpa terbebani biaya.
Upaya rehabilitasi narkotika ini tidak hanya berfokus pada penanganan individu, tetapi juga pada perluasan jangkauan layanan. BNN NTT aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak serta membentuk Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Seluruh program ini merupakan bagian dari strategi komprehensif BNN NTT dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Peningkatan Kualitas dan Jangkauan Rehabilitasi Narkotika
BNN NTT terus berupaya meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi yang diberikan kepada para klien. Sebanyak 55 pecandu atau penyalahguna narkotika telah berhasil menjalani proses pemulihan di layanan BNNP NTT sepanjang tahun 2025. Peningkatan kualitas ini juga didukung oleh pengembangan kompetensi petugas rehabilitasi.
Dua orang petugas rehabilitasi BNNP NTT telah dinyatakan kompeten setelah mengikuti uji kompetensi konselor adiksi. Hal ini menunjukkan komitmen BNN NTT dalam menyediakan tenaga ahli yang profesional. Kualitas layanan yang prima diharapkan dapat memberikan hasil pemulihan yang optimal bagi para klien.
Kepala BNNP NTT, Kombes Pol. Yulianus Yulianto, menegaskan bahwa semua layanan rehabilitasi yang disediakan oleh BNN bersifat gratis. Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi penyalahguna narkotika yang ingin pulih. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak individu yang berani melapor dan menjalani proses rehabilitasi.
Perluasan Akses Layanan Melalui Kemitraan Strategis
Dalam rangka memperluas akses layanan rehabilitasi narkotika, BNNP NTT telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). IPWL yang menjadi mitra adalah Yayasan Mitra Harapan Soe dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIB Kupang.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pelaporan dan rehabilitasi narkotika. Kemitraan dengan IPWL menjadi jembatan penting bagi individu yang membutuhkan bantuan pemulihan. BNN NTT berkomitmen untuk terus membuka pintu kolaborasi demi menjangkau lebih banyak penyalahguna.
Selain itu, BNNP NTT juga membentuk Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) untuk menjawab kesenjangan layanan rehabilitasi di wilayah NTT. Pada tahun 2025, satu unit IBM telah terbentuk dengan lima agen pemulihan yang telah melayani tiga klien. IBM memberdayakan potensi masyarakat setempat sebagai agen pemulihan.
Melalui IBM, agen pemulihan bertugas melakukan penjangkauan, pendampingan, dan bimbingan. Tujuannya adalah agar perilaku penyalahgunaan narkotika tidak berkembang menjadi ketergantungan yang lebih parah. Pendekatan berbasis komunitas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang suportif bagi proses pemulihan.
Pencegahan Narkotika Melalui Program Desa Bersinar
Aspek pencegahan menjadi fokus utama lain dari BNNP NTT dalam memerangi narkotika. Selain rehabilitasi, BNNP NTT aktif membentuk Desa Bersih dari Narkoba, atau yang dikenal dengan Desa Bersinar. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika di tingkat desa atau kelurahan.
Sepanjang tahun 2025, BNNP NTT telah berhasil membentuk empat Desa Bersinar di berbagai lokasi. Desa-desa tersebut meliputi Kelurahan Fatululi dan Kelurahan Nun Baun Sabu (NBS) di Kecamatan Oebobo dan Alak, Kota Kupang. Pembentukan Desa Bersinar ini menunjukkan komitmen BNN dalam mengedukasi masyarakat.
Dua Desa Bersinar lainnya berada di luar Kota Kupang, yaitu Desa Oelua–Oelaba di Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, serta Desa Kenebibi di Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Program Desa Bersinar melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Melalui program ini, diharapkan kesadaran akan bahaya narkotika semakin meningkat.
Sumber: AntaraNews