Ratusan Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Termasuk Napi Korupsi
Kebahagiaan Idul Fitri 1447 H menyelimuti Lapas Selong, di mana 347 warga binaan mendapatkan Remisi Idul Fitri. Simak rincian pengurangan masa hukuman yang diberikan.
Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Sebanyak 347 orang mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemberian remisi ini menjadi momen yang sangat dinanti bagi narapidana beragama Islam, membawa kebahagiaan di tengah perayaan Idul Fitri. Pemerintah, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah menyetujui pengurangan masa pidana ini.
Kepala Lapas Kelas II B Selong, Sudirman, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada 21 Maret 2026. Hal ini menandai pengakuan atas pemenuhan syarat administratif dan substantif oleh para warga binaan.
Mekanisme Pemberian Remisi Idul Fitri di Lapas Selong
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan untuk mendorong perubahan perilaku positif.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memiliki peran sentral dalam menyetujui pemberian remisi ini. Keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi ketat terhadap perilaku dan partisipasi warga binaan dalam program pembinaan.
Dasar hukum pemberian remisi ini mengacu pada Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan ini memastikan bahwa setiap pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Rincian Remisi dan Harapan Pembinaan bagi Warga Binaan
Dari total 347 warga binaan, besaran remisi yang diterima bervariasi sesuai dengan ketentuan. Ini mencakup pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Secara spesifik, 64 orang menerima remisi 15 hari, 245 orang mendapatkan satu bulan, dan 31 orang memperoleh satu bulan 15 hari. Tujuh orang lainnya menerima remisi dua bulan.
Menariknya, tiga orang narapidana tindak pidana korupsi juga termasuk dalam daftar penerima remisi ini. Ini menunjukkan bahwa remisi berlaku bagi semua narapidana yang memenuhi kriteria.
Kepala Lapas Sudirman berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk lebih aktif. Tujuannya agar mereka menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat setelah bebas.
- Total penerima remisi: 347 orang.
- Remisi 15 hari: 64 orang.
- Remisi 1 bulan: 245 orang.
- Remisi 1 bulan 15 hari: 31 orang.
- Remisi 2 bulan: 7 orang.
- Termasuk 3 narapidana tindak pidana korupsi.
Sumber: AntaraNews