Lapas Manokwari Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Komunikasi Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari gencar melakukan renovasi klinik untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan, sekaligus memperkuat fasilitas komunikasi melalui Wartelsuspas, sebagai bagian dari komitmen Kemenimpas.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, tengah gencar meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan. Upaya ini diwujudkan melalui renovasi fasilitas klinik yang komprehensif. Langkah strategis ini bertujuan agar klinik tersebut dapat diikutsertakan dalam proses akreditasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Adhy Prasetyanto, menjelaskan bahwa renovasi ini krusial untuk memenuhi standar sarana dan prasarana yang ditetapkan. Hal tersebut mencakup penyediaan ruang pemeriksaan kesehatan yang layak, ruang pengambilan obat yang memadai, serta fasilitas penunjang lainnya. Informasi dari Dinas Kesehatan Manokwari menyebutkan bahwa penilaian akreditasi akan segera dilakukan.
Saat ini, layanan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan di Lapas Manokwari tetap berjalan lancar, didukung oleh tiga tenaga medis. Tim medis tersebut terdiri dari satu dokter umum, satu perawat, dan satu bidan yang siap memberikan pelayanan. Pihak Lapas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Manokwari untuk menambah tenaga medis spesialis lainnya.
Peningkatan Fasilitas Kesehatan di Lapas Manokwari
Renovasi klinik di Lapas Manokwari menjadi prioritas utama untuk memastikan warga binaan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sesuai standar. Adhy Prasetyanto menyatakan bahwa renovasi ini mencakup penyediaan ruang pemeriksaan yang representatif dan ruang pengambilan obat yang terorganisir. Hal ini sejalan dengan informasi dari Dinas Kesehatan Manokwari yang akan segera melakukan penilaian akreditasi.
Meski klinik dalam proses renovasi, layanan kesehatan bagi warga binaan tidak terhenti. Lapas Manokwari menerapkan sistem "jemput bola" untuk memastikan setiap warga binaan yang membutuhkan perawatan tetap terlayani. Jika ada warga binaan yang sakit, mereka akan didata terlebih dahulu sebelum diberikan pelayanan medis yang diperlukan.
Saat ini, layanan kesehatan di Lapas Manokwari didukung oleh satu dokter umum, satu perawat, dan satu bidan. Untuk melengkapi fasilitas dan tenaga ahli, Lapas telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Manokwari. Harapannya, akan ada penambahan tenaga laboratorium dan tenaga kefarmasian, seiring dengan pengadaan peralatan medis secara bertahap.
Komitmen Kemenimpas untuk Layanan Kesehatan Warga Binaan
Peningkatan fasilitas layanan kesehatan di seluruh unit pelaksana teknis lapas dan rumah tahanan (rutan) merupakan komitmen kuat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas). Komitmen ini bertujuan untuk memastikan setiap warga binaan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai. Pelayanan tersebut mencakup pemeriksaan rutin, penanganan penyakit, serta upaya pencegahan berbagai masalah kesehatan.
Kepala Lapas Adhy Prasetyanto menegaskan bahwa warga binaan memiliki hak fundamental untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Hal ini penting agar kondisi kesehatan mereka tetap terjaga aman dan optimal selama menjalani masa pembinaan. Kemenimpas secara aktif mendorong setiap lapas dan rutan untuk terus meningkatkan standar pelayanan kesehatan.
Upaya ini sejalan dengan visi Kemenimpas untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Dengan fasilitas dan tenaga medis yang memadai, diharapkan warga binaan dapat menjalani proses rehabilitasi dengan kondisi fisik dan mental yang prima.
Inovasi Layanan Komunikasi: Wartelsuspas
Selain fokus pada peningkatan layanan kesehatan, Lapas Manokwari juga berinovasi dalam menyediakan fasilitas komunikasi bagi warga binaan. Warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (wartelsuspas) telah disediakan dengan 10 unit telepon seluler. Fasilitas ini memungkinkan seluruh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga atau penasihat hukum mereka.
Layanan wartelsuspas ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan secara legal dan terstruktur. Keberadaannya juga berfungsi efektif untuk mencegah penggunaan telepon seluler tanpa izin di dalam blok sel. Penggunaan telepon ilegal seringkali menjadi pemicu gangguan ketertiban di lingkungan lapas.
Warga binaan dapat menggunakan wartelsuspas dengan sistem antrean, di mana setiap sesi penggunaan dibatasi maksimal 10 menit. Wartelsuspas beroperasi setiap hari dalam dua sesi: sesi pertama pukul 09.00 hingga 11.00 WIT dan sesi kedua pukul 14.00 hingga 16.00 WIT. Waktu operasional ini dapat disesuaikan jika ada kegiatan khusus di lapas.
Sumber: AntaraNews