Kabar Gembira: 79 Napi Lapas Tarakan Terima Remisi Natal 2025, Satu Langsung Bebas!
Sebanyak 79 narapidana Lapas Tarakan Kaltara mendapatkan Remisi Natal 2025, termasuk satu yang langsung bebas. Simak detail lengkap pemberian remisi ini.
Kabar gembira menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025. Sebanyak 79 narapidana (napi) beragama Nasrani di Lapas Tarakan menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa pidana.
Pemberian Remisi Natal Lapas Tarakan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Jupri di Gereja Oikumene pada Kamis, 25 Desember 2025. Momen ini menjadi bagian dari pemenuhan hak-hak narapidana yang diatur dalam perundang-undangan.
Dari total penerima remisi, 78 orang mendapatkan RK I dan satu narapidana menerima RK II yang berarti langsung bebas. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri.
Syarat dan Ketentuan Penerima Remisi Natal
Pemberian Remisi Natal Lapas Tarakan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kriteria yang ketat. Para narapidana yang menerima RK telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat tersebut meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Penurunan tingkat risiko juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian.
Kalapas Jupri menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, regulasi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Permenkumham tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur secara rinci tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Rincian Penerima Remisi Berdasarkan Kategori Pidana
Dari 79 narapidana yang menerima Remisi Natal Lapas Tarakan, terdapat rincian menarik mengenai kategori pidana mereka. Mayoritas penerima berasal dari kasus narkotika, menunjukkan komitmen lapas dalam pembinaan terhadap jenis kejahatan ini.
Secara spesifik, sebanyak 40 orang narapidana merupakan terpidana kasus narkotika. Angka ini mencerminkan tingginya kasus terkait narkoba yang ditangani oleh lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, satu orang narapidana penerima remisi adalah terpidana tindak pidana korupsi (tipikor). Sementara itu, 38 orang lainnya merupakan narapidana dengan berbagai tindak pidana umum.
Besaran Remisi Khusus yang diterima oleh para napi bervariasi, berkisar antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Perbedaan durasi remisi ini disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan narapidana terhadap peraturan lapas.
Harapan dan Pesan dari Kepala Lapas
Dalam kesempatan penyerahan Remisi Natal Lapas Tarakan, Kalapas Jupri menyampaikan pesan serta harapannya kepada seluruh narapidana. Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi pemicu semangat untuk perubahan yang lebih baik.
"Kami berharap semoga pemberian RK ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan memperbaiki kesalahan yang lalu," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri.
Pesan ini menekankan pentingnya introspeksi dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri.
Momen Natal yang penuh damai ini diharapkan menjadi titik balik bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif. Pembinaan yang berkelanjutan di lapas juga menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.
Sumber: AntaraNews