Remisi Natal Lapas Palu: 51 WBP Berperilaku Baik Terima Pengurangan Masa Pidana
Lapas Palu memberikan Remisi Natal kepada 51 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik, menjadi motivasi penting untuk reintegrasi sosial mereka.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 51 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Jumat, 26 Desember 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan WBP dalam mengikuti proses pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menjelaskan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian integral dari proses pembinaan. Tujuannya adalah mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali berintegrasi secara positif ke tengah masyarakat setelah bebas.
Remisi Natal Lapas Palu ini diberikan kepada WBP beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Syarat tersebut meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan tanpa melanggar tata tertib lapas.
Apresiasi Perilaku Baik dan Pembinaan di Lapas Palu
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menegaskan bahwa pemberian Remisi Natal Lapas Palu menjadi bentuk apresiasi nyata atas kesungguhan warga binaan. Mereka telah menunjukkan dedikasi dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan.
Proses pemberian remisi ini sangat selektif dan objektif, didasarkan pada pemenuhan sejumlah kriteria ketat. Warga binaan harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, menunjukkan perilaku yang baik, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan. Selain itu, mereka tidak boleh melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
Dari total warga binaan yang memenuhi syarat, sebanyak 51 WBP Lapas Kelas IIA Palu menerima remisi dengan rincian yang bervariasi. Enam orang mendapatkan remisi 15 hari, 30 orang memperoleh remisi satu bulan, 10 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima orang lainnya mendapatkan remisi dua bulan.
Mendorong Reintegrasi Sosial dan Disiplin WBP
Pemberian Remisi Natal Lapas Palu diharapkan mampu menciptakan iklim pembinaan yang semakin positif dan kondusif di lingkungan Lapas Kelas IIA Palu. Ini sejalan dengan tujuan utama sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan pembentukan karakter.
Makmur menambahkan bahwa remisi ini juga memperkuat tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan yang sadar akan kesalahan mereka. Mereka diharapkan menjadi individu yang bertanggung jawab, disiplin, serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa pidana.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku baik, meningkatkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri menuju reintegrasi sosial yang lebih baik,” ujar Makmur. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya remisi sebagai pendorong perubahan perilaku jangka panjang.
Pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari kebijakan yang diatur oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang kini membawahi Lembaga Pemasyarakatan. Kebijakan ini bertujuan menjamin hak warga binaan dan mendukung proses pembinaan yang humanis serta berorientasi pada pemulihan.
Sumber: AntaraNews