Lapas Palu Hadirkan Layanan Kunjungan Natal 2025, Pererat Ikatan Emosional WBP dan Keluarga
Lapas Palu sukses menggelar Layanan Kunjungan Natal 2025, memungkinkan WBP bertemu keluarga dan mempererat ikatan emosional di momen spesial ini.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, telah sukses menyelenggarakan layanan kunjungan khusus Hari Raya Natal 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak asasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk tetap terhubung dengan keluarga mereka. Pelayanan humanis ini menjadi komitmen Lapas Palu dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menegaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk menjaga dan mempererat ikatan emosional antara WBP dan keluarga di tengah perayaan hari besar keagamaan. Selain kunjungan tatap muka, Lapas Palu juga menyediakan fasilitas penitipan barang atau makanan khusus Natal. Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan layanan kunjungan ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-42.OT.02.02 Tahun 2025. Surat edaran tersebut berisi petunjuk dan arahan penting terkait perayaan Natal dan Tahun Baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini memastikan bahwa momentum Natal dimanfaatkan untuk memperkuat nilai kebersamaan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Pemenuhan Hak dan Ikatan Emosional WBP
Layanan kunjungan khusus Natal yang diselenggarakan oleh Lapas Palu merupakan implementasi nyata dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan. Hak untuk berinteraksi dengan keluarga adalah aspek fundamental dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dengan adanya layanan ini, WBP dapat merasakan kehangatan keluarga di hari raya.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menjelaskan bahwa inisiatif ini sangat penting untuk menjaga ikatan emosional yang kuat antara WBP dan orang-orang terkasih mereka. Kunjungan keluarga dapat memberikan dukungan moral dan psikologis yang signifikan bagi para warga binaan. Hal ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan.
Dasar hukum pelaksanaan layanan ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-42.OT.02.02 Tahun 2025. Pedoman ini memastikan bahwa semua Lapas di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat menyelenggarakan perayaan Natal dan Tahun Baru dengan tetap menjaga keamanan. Tujuannya adalah memperkuat nilai kebersamaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban.
Pelaksanaan Layanan Kunjungan Natal yang Teratur
Pelayanan kunjungan Natal di Lapas Palu diatur secara cermat untuk menjamin kelancaran dan ketertiban. Lapas membagi jadwal kunjungan ke dalam dua sesi setiap harinya, yaitu sesi pagi dan sesi siang. Sesi pagi berlangsung dari pukul 08.30 hingga 11.30 WITA, sementara sesi siang dimulai pukul 13.00 hingga 16.00 WITA.
Selama dua hari pertama pelaksanaan, tercatat jumlah pengunjung yang cukup signifikan. Pada Kamis (25/12), 48 WBP dikunjungi oleh 84 orang pengunjung dengan 26 titipan di sesi pagi. Sedangkan di sesi siang, 25 WBP menerima kunjungan dari 58 orang dengan 17 titipan. Ini menunjukkan antusiasme tinggi dari keluarga WBP untuk bertemu.
Pada hari kedua, Jumat (26/12), tren serupa juga terlihat. Sesi pagi mencatat 29 WBP dikunjungi oleh 65 orang dengan 26 titipan, dan pada sesi siang sebanyak 25 WBP dikunjungi oleh 68 orang dengan 23 titipan. Angka-angka ini menggambarkan pentingnya layanan kunjungan bagi WBP dan keluarga.
Untuk mendukung kelancaran dan keamanan, Lapas Kelas IIA Palu mengerahkan tim yang terdiri dari delapan petugas regu pengamanan, tiga petugas bantu jaga, dan sepuluh petugas layanan kunjungan pada setiap sesi. Pengawasan ketat diterapkan guna menjamin keamanan dan ketertiban selama seluruh proses kunjungan berlangsung.
Apresiasi dan Dampak Positif Layanan Kunjungan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan layanan kunjungan Natal di Lapas Palu. Beliau menyatakan bahwa kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Hal ini menunjukkan profesionalisme Lapas Palu dalam menjalankan tugasnya.
Bagus Kurniawan menekankan bahwa pelayanan kunjungan yang sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) mencerminkan komitmen pemasyarakatan. Komitmen tersebut adalah dalam memberikan hak warga binaan serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Ini adalah langkah maju dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi warga binaan. Kunjungan keluarga dapat membantu menjaga keharmonisan keluarga dan mendukung proses pembinaan yang humanis. Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial WBP setelah mereka kembali ke masyarakat.
Sumber: AntaraNews