Lapas Tulungagung Penuhi Hak Ibadah dan Beri Remisi Natal bagi WBP Nasrani
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung memastikan hak ibadah dan memberikan Remisi Natal khusus kepada WBP Nasrani, menunjukkan komitmen pembinaan humanis yang inklusif.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung telah sukses menyelenggarakan perayaan Natal yang khidmat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan hak beribadah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di sana.
Perayaan Natal berlangsung sejak Rabu malam hingga Kamis pagi, 24-25 Desember, melibatkan pendeta dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 14 WBP Nasrani turut serta dalam rangkaian ibadah tersebut, menunjukkan antusiasme mereka.
Selain perayaan ibadah, Lapas Tulungagung juga memberikan Remisi Natal khusus kepada delapan WBP yang memenuhi syarat. Pemberian remisi ini merupakan bagian integral dari proses pembinaan kepribadian yang humanis dan berkeadilan.
Perayaan Natal sebagai Pemenuhan Hak Beragama
Lapas Kelas II B Tulungagung berkomitmen penuh dalam memenuhi hak dasar warga binaan, termasuk hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Perayaan Natal menjadi wujud nyata dari komitmen tersebut, memastikan WBP Nasrani dapat merayakan hari besar keagamaan mereka dengan layak. Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Hadi Prasetyo, menegaskan bahwa ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari pembinaan.
Rangkaian ibadah Natal di Lapas Tulungagung telah dilaksanakan dengan khidmat, dimulai dari malam Natal hingga pagi hari. Pendeta dari PGI Kabupaten Tulungagung turut hadir untuk memimpin jalannya ibadah, memberikan dukungan spiritual bagi para WBP. Kehadiran pendeta ini sangat diapresiasi sebagai bentuk sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan komunitas keagamaan.
Sebanyak 14 WBP beragama Nasrani berpartisipasi aktif dalam seluruh prosesi ibadah Natal. Partisipasi ini menunjukkan bahwa lingkungan lapas tetap mendukung kebebasan beragama dan memberikan ruang bagi WBP untuk menjalankan keyakinannya. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang mengedepankan hak asasi manusia.
Pemberian Remisi Khusus Natal dan Kriterianya
Dalam suasana perayaan Natal yang penuh suka cita, Lapas Tulungagung juga menyerahkan surat keputusan (SK) Remisi Natal khusus kepada delapan WBP. Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Remisi yang diberikan kepada WBP Nasrani tersebut berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari. Ma’ruf Hadi Prasetyo menjelaskan bahwa pemberian Remisi Natal ini dilakukan secara selektif dan berdasarkan penilaian komprehensif. Proses seleksi mempertimbangkan perilaku WBP, masa pidana yang telah dijalani, serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan.
Syarat utama bagi WBP untuk mendapatkan Remisi Natal adalah berkelakuan baik selama di lapas. Selain itu, mereka juga harus telah menjalani pidana lebih dari enam bulan dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan. Kriteria ketat ini memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan positif.
Pendekatan Humanis Melalui Kunjungan Keluarga
Selain pemenuhan hak ibadah dan Remisi Natal, Lapas Tulungagung juga menerapkan pendekatan humanis melalui kebijakan kunjungan keluarga. Pada momen Natal ini, Lapas membuka kesempatan bagi keluarga WBP untuk berkunjung, mempererat tali silaturahmi. Sebanyak tujuh keluarga WBP Nasrani hadir dalam perayaan Natal, dengan jumlah maksimal lima anggota keluarga per warga binaan.
Keterlibatan keluarga dalam momen keagamaan seperti Natal sangat penting untuk memperkuat dukungan psikologis WBP. Ma’ruf Hadi Prasetyo berharap kunjungan ini dapat mendorong kesiapan mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas. Dukungan dari orang terdekat memiliki dampak signifikan terhadap proses rehabilitasi dan reintegrasi.
Lapas Tulungagung menegaskan bahwa kebijakan kunjungan keluarga ini berlaku inklusif, tidak hanya bagi WBP yang merayakan Natal. Prinsip pembinaan yang berkeadilan diterapkan untuk semua WBP, tanpa memandang latar belakang agama. Seluruh rangkaian perayaan Natal berlangsung tertib, aman, dan khidmat, menunjukkan komitmen lapas dalam menjunjung nilai kemanusiaan dan hak warga binaan.
Sumber: AntaraNews