25 Warga Binaan Lapas Madiun Raih Remisi Natal 2025, Kakanwil Ditjenpas Jatim Apresiasi Pembinaan
Sebanyak 25 warga binaan Lapas Kelas I Madiun menerima remisi khusus Natal 2025, menunjukkan apresiasi atas kepatuhan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi bagi narapidana beragama Kristiani yang telah memenuhi berbagai persyaratan ketat.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, kepada dua perwakilan warga binaan. Acara penting ini berlangsung di Aula Lapas Kelas I Madiun pada Kamis, 25 Desember 2025, menandai momen perayaan Natal.
Remisi khusus Natal 2025 ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. Ini juga menjadi bekal berharga bagi mereka saat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Syarat dan Kriteria Penerima Remisi Natal 2025
Penerima remisi khusus Natal 2025 di Lapas Madiun telah melewati serangkaian seleksi ketat. Kadiyono menegaskan bahwa semua penerima telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif yang ditetapkan. "Penerima remisi ini sudah memenuhi syarat. Baik syarat administratif maupun syarat substantif," ujar Kadiyono.
Untuk wilayah Jawa Timur, dari total sekitar 723 warga binaan Kristiani, sebanyak 407 orang berhak mendapatkan remisi pada tahun ini. Rinciannya, 401 warga binaan menerima Remisi Khusus 1 (RK1) yang berarti mereka masih menjalani sisa masa tahanan setelah dipotong remisi. Sementara itu, enam warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Khusus 2 (RK2) atau langsung bebas setelah menerima potongan masa tahanan.
Khusus di Lapas Kelas I Madiun, sebanyak 25 narapidana menerima remisi khusus Natal 2025. Besarannya bervariasi antara 15 hari hingga satu setengah bulan. "Khusus di Madiun ini, jumlah remisi khusus Natal itu ada 25 narapidana yang mendapatkan. Remisi khusus itu besarannya hanya 15 hari sampai satu setengah bulan saja," jelas Kadiyono. Di Lapas Pemuda Madiun, jumlah penerima remisi sedikit lebih rendah, yakni 19 narapidana.
Apresiasi dan Harapan dari Kakanwil Ditjenpas Jatim
Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi serius dari negara. Kadiyono menekankan bahwa remisi adalah pengakuan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dan menjaga ketertiban di dalam lapas. "Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dan menjaga ketertiban di dalam lapas," kata Kadiyono.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur tersebut juga menyampaikan harapannya agar warga binaan yang mendapatkan remisi dan telah mengikuti pembinaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Harapan ini tidak hanya berlaku selama mereka berada di dalam lapas, tetapi juga saat mereka kembali ke masyarakat. Reintegrasi sosial yang positif menjadi tujuan utama dari program pembinaan ini.
Selain penyerahan remisi, Kadiyono juga menyempatkan diri meninjau berbagai program pembinaan dan pelatihan yang diberikan Lapas Kelas I Madiun. Program-program ini dirancang untuk membekali warga binaan dengan keterampilan yang produktif, bahkan saat masih menjalani masa tahanan.
Dampak Program Pembinaan Terhadap Warga Binaan
Lapas Kelas I Madiun secara aktif menyelenggarakan berbagai pelatihan untuk warga binaan. Pelatihan ini bertujuan agar warga binaan tetap produktif dan memiliki kesempatan untuk menghasilkan pendapatan. Dengan demikian, mereka dapat membantu keluarga meskipun sedang berada di balik jeruji besi.
Keterampilan yang diperoleh melalui pelatihan ini juga menjadi bekal penting saat warga binaan bebas nanti. Mereka diharapkan memiliki kemampuan untuk mandiri dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi angka residivisme dan mendorong reintegrasi sosial yang sukses.
Program pembinaan yang komprehensif, termasuk pemberian remisi Natal 2025 Lapas Madiun, menunjukkan komitmen untuk membentuk warga binaan menjadi individu yang bertanggung jawab. Fokus pada pengembangan diri dan keterampilan menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan yang humanis dan efektif.
Sumber: AntaraNews