Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kemayoran Jakpus, Begini Kronologinya
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber dilakukan kepolisian.
Kepolisian mengungkap kasus pengeroyokan viral di media sosial di Jalan Bungur Besar Raya (depan SPBU Bungur), Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/5). Kepolisian menetapkan dua tersangka berinisial SS (26) dan ASA (23).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber dilakukan kepolisian. Saat patroli siber itu, kepolisian menemukan video amatir menunjukkan aksi kekerasan sekelompok orang di jalanan.
"Pada saat video itu viral, belum ada pihak korban yang melapor. Oleh karena itu, Kepolisian melakukan gerak cepat. Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diketahui," kata Roby dikutip Rabu (27/5).
Roby mengatakan, korban diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan resmi. Dari pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diketahui melibatkan rombongan pelaku berjumlah empat orang. Saat itu, rombongan pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan, Roby menjelaskan kejadian ini berawal saat korban berinisial FMS dan rekannya, berinisial EBTW, sedang mengendarai motor untuk mengisi bensin.
“Keduanya melihat seorang sopir taksi tengah terlibat cekcok dengan rombongan pelaku. Niat hati ingin melerai pertikaian tersebut, rekan korban justru ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA,” ujar Roby.
Melihat rekannya dianiaya, korban mencoba membantunya. Nahas, korban justru menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku.
Roby mengatakan, para korban menyerahkan diri ke Kepolisian. Sebenarnya, kepolisian secara aktif sudah menggalang pos-pos Kamtibmas dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
“Melalui pendekatan tersebut, Kepolisian memberikan imbauan kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap kooperatif,” ujar dia.
Melalui pendekatan tersebut, kedua tersangka akhirnya memiliki kesadaran dan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (26/5) dini hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban.
“Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum et repertum,” tutup dia.