16.078 Narapidana Dapat Remisi Natal, 174 Langsung Bebas
Remisi diberikan setelah narapidana mendapat prestasi, dedikasi dan disiplin dalam mengikuti pembinaan.
16.078 Narapidana dan anak pidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal 2025. Sementara itu, 174 narapidana lainnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Remisi itu diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara simbolis kepada lima orang mewakili warga binaan Nasrani yang menerima remisi natal. Remisi itu diberikan langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Menurut dia, remisi ini diberikan setelah pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengapresiasi atas prestasi, dedikasi dan disiplin dalam mengikuti pembinaan bagi Narapidana nan Anak Binaan dalam bentuk Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
"Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana tidaklah diberikan secara cuma-cuma. Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan adalah mereka yang benar-benar berhak setelah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan," kata Mashudi seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (26/12).
Pesan untuk Narapidana
Mashudi mengaku bertanya kepada warga binaan mengenai rencana setelah bebas dapat remisi natal. Menurut dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan bekal kepada narapidana untuk pulang ke kampung halaman.
"Kita berharap mereka kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, minimal tidak mengulangi lagi tindak pidana, mereka sadar sepenuhnya. Untuk itu mohon juga dukungan dan bantuan masyarakat,” ujar Mashudi.
Mashudi juga mengajak seluruh warga binaan untuk kembali mendoakan saudara sebangsa yang sedang mendapatkan musibah bencana, khususnya di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
"Di hari yang penuh kasih ini juga kembali kami mengajak untuk mendoakan dan berkontrobusi aktif untuk saudara-saudara kita yang sedang mendapat musibah," tandas Mashudi.