Rutan Padang Berikan Remisi Natal 2025 kepada 10 WBP, Mayoritas Kasus Narkotika
Rutan Padang memberikan Remisi Natal 2025 kepada 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen, mayoritas terjerat kasus narkotika, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap positif mereka.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatera Barat, secara resmi memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen pada momen perayaan Natal 2025. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, setelah para WBP mengikuti ibadah Natal bersama yang khidmat pada hari Kamis lalu.
Pemberian Remisi Natal adalah hak konstitusional yang diberikan oleh negara melalui sistem Pemasyarakatan kepada narapidana beragama Kristen yang telah menunjukkan perubahan sikap positif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman mereka. Inisiatif ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga bertujuan untuk mendorong rehabilitasi dan memberikan harapan bagi para WBP agar kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, menjelaskan bahwa besaran pemotongan masa hukuman yang diterima oleh sepuluh narapidana tersebut bervariasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan dan partisipasi aktif mereka dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lingkungan rutan.
Besaran dan Latar Belakang Penerima Remisi Natal di Rutan Padang
Besaran pemotongan masa hukuman yang diterima oleh para narapidana penerima Remisi Natal di Rutan Padang bervariasi, mulai dari paling sedikit 15 hari hingga paling banyak satu bulan 15 hari. Penentuan besaran remisi ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap perilaku, disiplin, dan partisipasi aktif WBP dalam program pembinaan selama mereka berada di dalam rutan.
Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi pada kesempatan istimewa ini terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, menunjukkan adanya komitmen kuat dari mereka untuk memperbaiki diri dan menjauhi perbuatan melanggar hukum. Selain itu, beberapa penerima remisi juga merupakan narapidana yang terlibat dalam kasus Undang-Undang Perlindungan Anak, yang juga telah menunjukkan perubahan positif.
Mai Yudiansyah berharap bahwa pengurangan masa hukuman yang telah diterima ini dapat menjadi motivasi kuat bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman mereka di Rutan Padang. Remisi ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses pembebasan, tetapi juga mendukung proses reintegrasi mereka ke masyarakat dengan bekal perilaku yang lebih baik.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa remisi ini bisa menjadi pemicu semangat bagi warga binaan Kristen lainnya agar senantiasa menunjukkan kelakuan baik dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan. Hal ini penting agar mereka juga berkesempatan memperoleh remisi pada masa berikutnya, sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku dalam sistem Pemasyarakatan.
Kondisi Warga Binaan dan Pelayanan Keagamaan Inklusif di Rutan Padang
Rutan Padang saat ini menampung sebanyak 937 Warga Binaan Pemasyarakatan, yang terdiri dari tahanan dan narapidana dengan beragam latar belakang kasus hukum. Dari jumlah total penghuni tersebut, mayoritas adalah pemeluk agama Islam, sementara WBP beragama Nasrani tercatat sebanyak 37 orang, menunjukkan keragaman keyakinan di dalam rutan.
Meskipun memiliki keragaman agama dan latar belakang, Mai Yudiansyah menegaskan bahwa Rutan Padang berkomitmen penuh untuk tidak pernah membeda-bedakan perlakuan terhadap warga binaan. Semua penghuni, tanpa terkecuali, diberikan akses yang sama untuk menjalankan ibadah dan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
Khusus untuk WBP beragama Kristen, Rutan Padang menjalin kerja sama strategis dengan pihak ketiga, yaitu Yayasan Cinta Damai Bersama Sumbar, untuk menyelenggarakan pelajaran dan kegiatan keagamaan secara teratur. Kemitraan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan spiritual WBP Kristen dapat terpenuhi dengan baik dan mendapatkan bimbingan rohani yang memadai.
Kegiatan keagamaan yang difasilitasi oleh Yayasan Cinta Damai Bersama Sumbar ini dilaksanakan secara rutin di lingkungan Rutan Padang, dengan jadwal satu kali dalam seminggu. Program ini memberikan kesempatan berharga bagi WBP Kristen untuk memperdalam pemahaman iman, mendapatkan dukungan moral, serta menjalani proses pembinaan spiritual selama masa penahanan mereka.
Sumber: AntaraNews