Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatra Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu unit alat komunikasi berupa gawai (smartphone) pada Selasa, 28 Januari. Gawai tersebut diamankan dari seorang pengunjung wanita berinisial Y yang gerak-geriknya mencurigakan.
Kepala Rutan Padang, Mai Yuidansyah, menjelaskan bahwa gawai itu ditemukan tersembunyi di dalam pakaian dalam pengunjung setelah dilakukan pemeriksaan barang sesuai prosedur. Insiden ini menegaskan potensi penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan masih ada.
Pengunjung berinisial Y langsung diinterogasi untuk mengetahui narapidana atau tahanan yang akan menerima gawai tersebut. Setelah identitas calon penerima diketahui, pengunjung Y segera dikeluarkan dari lingkungan Rutan Padang.
Advertisement
Advertisement
Penyelundupan gawai ini terungkap berkat kejelian petugas Rutan Kelas II B Padang saat melakukan pengawasan terhadap pengunjung. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang wanita berinisial Y, yang kemudian langsung menjalani pemeriksaan ketat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu unit gawai yang disembunyikan secara rapi di dalam pakaian dalam pengunjung. Barang terlarang itu segera diamankan sebagai barang bukti untuk penanganan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Pengunjung Y kemudian diinterogasi untuk mengungkap siapa warga binaan yang menjadi target penerima gawai tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, pihak Rutan langsung mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan pengunjung Y dari area Rutan.
Advertisement
Advertisement
Mai Yuidansyah menegaskan bahwa alat komunikasi dilarang keras masuk ke dalam penjara, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Padang.
Keberadaan gawai di lingkungan penjara dapat mengganggu stabilitas dan memicu perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pengendalian narkotika dari dalam lapas. Oleh karena itu, Rutan Padang berkomitmen untuk tidak kecolongan terhadap barang terlarang apapun jenis dan bentuknya.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017, yang mengubah Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, secara substansial melarang narapidana atau tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi dan elektronik lainnya. Perlu diketahui, Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 ini telah dicabut dan digantikan oleh Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Advertisement
Menyikapi insiden ini, Kepala Rutan Padang telah menginstruksikan seluruh petugas untuk meningkatkan pengawasan. Petugas diminta lebih jeli dalam memeriksa setiap barang titipan yang datang dari luar Rutan.
Saat ini, Rutan Padang yang berlokasi di Anak Air menampung sebanyak 961 penghuni, terdiri dari tahanan dan narapidana. Peningkatan kewaspadaan dan penegakan aturan menjadi sangat penting untuk memastikan lingkungan Rutan tetap kondusif.
Sumber: AntaraNews
Advertisement