34 Warga Binaan Lapas Padang Raih Remisi Natal 2025, Dorong Perilaku Positif
Sebanyak 34 warga binaan di Lapas Padang mendapatkan Remisi Natal 2025, diharapkan menjadi motivasi kuat untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Sebanyak 34 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi Natal 2025 pada Kamis, 26 Desember. Pemberian remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi syarat.
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan. Pengurangan masa hukuman yang diterima bervariasi, mulai dari satu bulan hingga satu bulan 15 hari.
Para narapidana penerima remisi ini berasal dari berbagai kasus, termasuk penyalahgunaan narkoba, pencurian, serta perlindungan anak. Diharapkan remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Kriteria dan Variasi Remisi Natal 2025 di Lapas Padang
Pemberian remisi Natal 2025 di Lapas Kelas II A Muaro Padang didasarkan pada kriteria yang ketat, yaitu narapidana pemeluk agama Kristen yang menunjukkan kelakuan baik. Mereka juga harus aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
Junaidi Rison menegaskan bahwa remisi Natal adalah hak yang secara khusus diberikan oleh Pemasyarakatan kepada narapidana beragama Kristen. Ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan untuk reintegrasi sosial.
Pengurangan masa hukuman yang diterima oleh 34 narapidana tersebut tidak seragam. Ada yang mendapatkan remisi selama satu bulan, sementara yang lain memperoleh pengurangan hingga satu bulan 15 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus-kasus yang menjerat para penerima remisi ini cukup beragam, mulai dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba hingga kasus pencurian dan perlindungan anak. Hal ini menunjukkan bahwa fokus pemberian remisi adalah pada perubahan perilaku, bukan semata-mata jenis kejahatan.
Remisi sebagai Motivasi Perilaku Baik Warga Binaan
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, menyampaikan harapan besar agar remisi yang diterima ini dapat menjadi pendorong utama bagi para narapidana. Pengurangan masa hukuman diharapkan memotivasi mereka untuk terus menjaga dan meningkatkan kelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana di Lapas Padang.
"Selain itu kami juga berharap remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan Kristen lainnya untuk menunjukkan kelakuan baik sehingga bisa memperoleh remisi pada masa mendatang," jelas Junaidi Rison. Pernyataan ini menggarisbawahi tujuan jangka panjang dari program remisi.
Remisi Natal bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, melainkan juga bentuk apresiasi negara terhadap upaya perubahan positif. Ini diharapkan dapat memicu semangat rehabilitasi dan persiapan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Kesetaraan Fasilitas Ibadah di Lapas Padang
Lapas Padang saat ini menampung total 777 warga binaan pemasyarakatan, yang terdiri dari tahanan dan narapidana. Mayoritas penghuni adalah pemeluk agama Islam, dengan 50 orang tercatat sebagai warga binaan Nasrani.
Meskipun demikian, Lapas Padang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dengan memberikan hak yang sama kepada seluruh warga binaan untuk menjalankan ibadah. Tidak ada diskriminasi berdasarkan latar belakang agama dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Untuk mendukung hak beribadah tersebut, Lapas Padang menyediakan fasilitas yang memadai. Selain memiliki masjid untuk umat Islam, Lapas Padang juga dilengkapi dengan gereja yang dapat digunakan oleh umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah mereka.
Sumber: AntaraNews