Dua Narapidana Lapas Karawang Terima Remisi Khusus Waisak 2026
Dua narapidana beragama Buddha di Lapas Karawang mendapatkan Remisi Khusus Waisak 2026, sebuah penghargaan atas perilaku baik dan motivasi untuk kembali ke masyarakat.
Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima remisi khusus bertepatan dengan momentum Waisak tahun 2026. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh warga binaan. Kepala Lapas Karawang, Ma'ruf Prasetyo Hadianto, menyatakan bahwa kedua narapidana tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian Remisi Khusus Waisak ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-961.PK.05.03 tanggal 31 Mei 2026. Surat keputusan tersebut mengatur tentang pemberian remisi khusus bagi narapidana pada perayaan hari besar keagamaan. Kedua narapidana yang beruntung mendapatkan pengurangan masa hukuman ini adalah Martin Hermana dan Laksamana Hadi Purnomo.
Diharapkan, remisi khusus ini dapat menjadi pendorong semangat bagi narapidana dan warga binaan Lapas Karawang lainnya untuk terus berpartisipasi aktif dalam program pembinaan. Tujuannya adalah agar mereka semakin siap untuk kembali berintegrasi ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pemberian remisi juga menegaskan pemenuhan hak warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri.
Syarat dan Ketentuan Remisi Khusus Waisak
Pemberian Remisi Khusus Waisak bukanlah tanpa dasar, melainkan melalui serangkaian syarat administrasi dan substantif yang ketat. Narapidana harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas. Kepatuhan terhadap peraturan serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan menjadi indikator penting dalam penilaian ini.
Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi payung hukum utama dalam proses pemberian remisi ini. Hal ini memastikan bahwa setiap pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kebijakan ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang berkomitmen untuk berubah.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus Waisak 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.041 orang menerima Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), sementara enam narapidana menerima Remisi Khusus II dan langsung dinyatakan bebas. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.
Dampak Remisi bagi Warga Binaan
Remisi khusus memiliki dampak signifikan terhadap motivasi warga binaan dalam menjalani masa hukuman. Pengurangan masa pidana menjadi harapan dan dorongan untuk terus memperbaiki diri. Mereka didorong untuk lebih serius mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
Program pembinaan di Lapas Karawang dirancang untuk mempersiapkan narapidana agar memiliki keterampilan dan mental yang kuat saat kembali ke masyarakat. Dengan adanya remisi, warga binaan diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk lebih fokus pada pengembangan diri. Ini termasuk pelatihan kejuruan, pendidikan, serta pembinaan mental dan spiritual.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri. Ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.
Memahami Remisi Khusus dan Umum
Remisi secara umum adalah pengurangan masa hukuman atau masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ini merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana. Ketentuannya adalah jika suatu agama memiliki lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Hari Raya Waisak adalah salah satu hari besar keagamaan yang menjadi dasar pemberian remisi khusus bagi narapidana beragama Buddha.
Perbedaan mendasar antara remisi umum dan remisi khusus terletak pada momentum pemberiannya. Remisi umum dapat diberikan pada waktu-waktu tertentu sesuai regulasi, sementara remisi khusus terikat pada perayaan hari besar keagamaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk memberikan penghargaan atas perilaku baik dan mendorong proses rehabilitasi narapidana.
Sumber: AntaraNews