Pemerintah Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan
Kementerian UMKM sedang merumuskan regulasi untuk melindungi pelaku UMKM dari biaya layanan marketplace yang dianggap memberatkan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah sementara ini melarang platform marketplace untuk menaikkan biaya layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pernyataan ini disampaikan Maman setelah menghadiri acara Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan yang berlangsung di Badung, Bali.
"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu," ujar Maman seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (15/5/2026).
Larangan tersebut dikeluarkan setelah mendengar kabar bahwa beberapa platform e-commerce berencana untuk kembali menaikkan biaya layanan pada Mei 2026. Maman menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan berbagai perusahaan marketplace untuk membahas berbagai isu, termasuk kontrak kerja sama dengan pelaku UMKM. Ia menekankan bahwa marketplace tidak seharusnya menaikkan biaya layanan secara sepihak jika dalam kontrak telah disepakati kerja sama selama satu tahun.
"Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan, artinya kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan," katanya. Maman menilai bahwa komunikasi dan sosialisasi sangat penting agar pelaku UMKM memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi usaha mereka.
Regulasi untuk Melindungi UMKM di Dunia Digital
Menteri UMKM menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan terhadap platform marketplace yang melanggar hasil pembahasan yang telah dilakukan. Ia menyatakan, "Pemerintah saat ini berada pada posisi untuk memberikan perlindungan sekaligus menjaga daya saing pelaku UMKM yang berjualan di platform digital."
Maman juga mengakui bahwa masalah biaya layanan marketplace akhir-akhir ini menjadi keluhan banyak pelaku usaha kecil, karena dianggap semakin membebani margin usaha mereka.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan guna menyiapkan regulasi dan mekanisme perlindungan bagi pelaku UMKM serta penyedia platform digital. Regulasi yang akan disusun diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mampu menciptakan hubungan bisnis yang lebih adil antara marketplace dan para pedagang online. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan industri marketplace, yang selama ini berperan sebagai salah satu motor utama dalam perdagangan digital nasional.
Pemerintah Berupaya Menjaga Ekosistem Pasar Digital Tetap Sehat
Maman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam ekosistem perdagangan digital agar semua pihak dapat berkembang secara harmonis.
"Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem, kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti, kalau ada satu yang tersakiti tentunya yang lain juga akan tercederai," ujarnya. Dalam pandangannya, pemerintah saat ini memiliki dua fokus utama dalam mengatur industri marketplace dan perdagangan digital nasional.
Fokus pertama adalah memastikan bahwa ekosistem pasar digital tetap sehat dan kompetitif. Sementara itu, fokus kedua adalah menjalankan arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Jadi keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan, yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu, kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM, jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya," kata Maman. Pemerintah berharap bahwa aturan yang sedang disiapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan platform digital dan keberlanjutan usaha jutaan UMKM di Indonesia.