Mendesak: Optimalisasi Pengawasan Benih Online untuk Lindungi Petani dan Pangan Nasional
Peredaran benih tanaman pangan ilegal secara daring kian marak, mengancam produktivitas pertanian. Optimalisasi pengawasan benih online mendesak dilakukan untuk melindungi petani dan ketahanan pangan nasional.
Peredaran benih tanaman pangan melalui platform daring menunjukkan peningkatan signifikan, namun juga diiringi lonjakan kasus pelanggaran. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan petani dan mengganggu sistem perbenihan nasional. Pengawasan benih online yang lebih ketat menjadi krusial untuk menjaga kualitas dan legalitas produk pertanian.
Data dari Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, mencatat hampir dua ribu kasus pelanggaran peredaran benih ilegal di lima marketplace utama selama Januari-November 2025. Pelanggaran ini meliputi penjualan benih tidak bersertifikat, varietas belum dilepas, hingga klaim gabah konsumsi sebagai benih unggul. Kondisi ini menuntut langkah strategis dari berbagai pihak terkait.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah bersama marketplace dan asosiasi e-commerce diimbau untuk memperkuat kolaborasi. Upaya ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan benih daring yang aman, transparan, dan sesuai regulasi. Tujuannya adalah melindungi hak-hak petani serta menjamin ketersediaan benih berkualitas bagi pertanian Indonesia.
Ancaman Benih Ilegal di Platform Digital
Peredaran benih saat ini tidak hanya terbatas pada metode konvensional, tetapi juga meluas ke platform digital seperti marketplace dan media sosial. Meskipun menawarkan jangkauan luas dan efisiensi, kanal daring ini rentan terhadap praktik ilegal. Benih palsu, tidak bersertifikat, atau varietas yang belum dilepas pemerintah seringkali ditemukan beredar bebas.
Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan mencatat 1.895 kasus pelanggaran peredaran benih secara daring dari Januari hingga November 2025. Pelanggaran tertinggi terjadi di Shopee (621 kasus), diikuti Tokopedia (573 kasus), dan Lazada (463 kasus), menunjukkan skala masalah yang signifikan. Lonjakan ini seringkali bertepatan dengan musim tanam, menandakan adanya eksploitasi terhadap tingginya permintaan petani.
Jenis pelanggaran yang umum ditemukan meliputi peredaran varietas yang belum dilepas pemerintah, penjualan benih tidak bersertifikat atau tidak berlabel, serta pengedar tanpa rekomendasi kelayakan. Praktik semacam ini sangat merugikan petani, baik secara ekonomi maupun teknis, karena dapat menurunkan produktivitas dan kualitas hasil panen. Dalam beberapa kasus, benih yang dijual diduga merupakan gabah konsumsi yang diklaim sebagai benih bersertifikat.
Upaya penanganan melalui penyampaian surat resmi kepada Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan takedown terhadap tautan yang melanggar telah dilakukan. Namun, efektivitasnya terbatas karena pelaku dapat dengan mudah membuat akun baru dan kembali menjual produk ilegal. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan preventif.
Tantangan Pengawasan dan Faktor Pemicu Pelanggaran
Tingginya pelanggaran peredaran benih online disebabkan oleh beberapa faktor krusial. Salah satunya adalah kemudahan pendaftaran produk di marketplace tanpa melalui tahap verifikasi teknis yang memadai. Belum adanya kewajiban hukum bagi marketplace untuk memverifikasi legalitas pengedar dan benih juga menjadi celah besar.
Selain itu, ketiadaan database nasional terintegrasi terkait varietas yang telah dilepas dan produsen resmi mempersulit proses identifikasi. Belum adanya regulasi spesifik mengenai peredaran benih secara online juga memperparah situasi. Keterbatasan kapasitas pengawasan pemerintah dibandingkan dengan volume transaksi digital yang sangat besar turut menjadi kendala.
Rendahnya literasi konsumen dan petani mengenai ciri benih bersertifikat turut memperbesar peluang terjadinya pelanggaran. Banyak petani yang mungkin tidak menyadari risiko membeli benih ilegal atau tidak berkualitas. Edukasi yang minim ini membuat mereka rentan menjadi korban praktik curang.
Strategi Komprehensif untuk Pengawasan Efektif
Untuk menekan dan mencegah peredaran benih ilegal, diperlukan langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, pemerintah dan marketplace perlu membangun kemitraan formal melalui MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur tanggung jawab bersama dalam pengawasan peredaran benih online. Marketplace tidak hanya berperan sebagai penyedia platform, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang turut bertanggung jawab memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan hukum.
Kedua, marketplace harus menerapkan persyaratan teknis yang ketat dalam proses pendaftaran merchant penjual benih. Ini termasuk kewajiban mengunggah bukti sertifikasi, label benih, serta dokumen kelayakan sebagai pengedar. Sistem verifikasi ini harus terintegrasi dengan database resmi pemerintah yang memuat daftar varietas yang telah dilepas, varietas lokal terdata, serta produsen benih terdaftar. Dengan integrasi sistem tersebut, proses penyaringan dapat dilakukan secara otomatis sebelum produk tayang di platform.
Ketiga, regulasi pelengkap yang secara khusus mengatur mekanisme peredaran benih tanaman pangan secara online sangat dibutuhkan, termasuk penetapan benih sebagai kategori produk terkendali. Regulasi ini harus memuat ketentuan mengenai tanggung jawab hukum merchant dan marketplace, mekanisme pengawasan, sanksi administratif maupun pidana, serta pengaturan sistem pelaporan dan keterlacakan (traceability).
Keempat, pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan platform marketplace dalam pelaksanaan pengawasan harus ditetapkan. Pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas, sedangkan marketplace sebagai mitra aktif dalam verifikasi dan pengendalian produk. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, termasuk Kemendag, Kemenkumham, dan Komdigi, menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif dan implementatif.
Kelima, edukasi kepada konsumen dan petani harus diperkuat melalui kampanye publik mengenai pentingnya penggunaan benih bersertifikat, cara membedakan label asli dan palsu, serta risiko membeli benih ilegal dengan harga murah. Peningkatan literasi ini diharapkan dapat menekan permintaan terhadap benih yang tidak sesuai dengan peraturan dan mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran.
Sumber: AntaraNews