Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Kemendag meminta partisipasi aktif dari stakeholder lain untuk mencegah praktik predatory pricing oleh e-commerce. Antara lain dengan memperketat masukbya barang impor ilegal.

Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Bagi Anda yang gemar berburu barang-barang murah di e-commerce sepertinya akan gigit jari. Sebab, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menertibkan praktik jual rugi atau predatory pricing yang kerap dilakukan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce untuk menarik pembeli. 

"Beberapa sudah kita atur untuk memastikan bahwa tidak ada predatory pricing," ujar Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Rifan mengatakan, pengaturan larangan praktik jual rugi oleh e-commerce tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi anyar ini merupakan pengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi 
Pedagang (Merchant). Selain itu, e-commerce diharuskan menjaga harga Barang dan/atau Jasa bebas dari 
praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung. 

" loading="lazy">

"Itu sebagai salah satu upaya peran aktif PMSE untuk memastikan bahwa tidak terjadi predatory pricing," tegas Rifan. 

Meski begitu, Kemendag meminta partisipasi aktif dari stakeholder lain untuk mencegah praktik predatory pricing oleh e-commerce. Antara lain dengan memperketat masukbya barang impor ilegal. 

"Balik lagi Permendag 31 tidak bisa berdiri sendiri. Ketika berbicara predatory pricing ada brpa hal perlu kita lakukan pengaturan.  Bagaimana kita memperketat arus barang impor jangan smapai ada barang  impor masuk dengan harga murah," kata Rifan. 

Sebelumnya, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Media Wahyudi Aska mendukung penuh rencana Kementerian Perdagangan RI terkait aturan program diskon yang digelar platform e-commerce. Bahkan, kata dia aturan itu seharusnya sudah diterapkan sudah sejak beberapa tahun sebelumnya.

Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

"Saya kira kalau inisiatif Kementerian Perdagangan pasti saya mendukung sekali ya. Saya sangat mendukung sekali, karena (predatory pricing) sudah terlanjur terjadi. Kalau bisa dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers dengan bertajuk Produk Asing: Benci Tapi Rindu, Senin (8/3).

Dia mengungkapkan, saat ini praktik predatory pricing dengan berbagai bentuk promo potongan harga yang tidak sehat lumrah di temui di e-commerce. Sehingga praktik curang ini telah merusak persaingan dan merugikan para pelaku usaha.

Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

"Penting juga untuk diingat, pasar harus dihidupkan juga kompetisinya. Di level e-commerce, saya kira kompetisinya harus tetap dijaga. Jangan sampai platform-platform tertentu menguasai pasar dalam jumlah yang signifikan. Ketika itu timpang, harganya juga sudah pasti sangat menjadi timpang," tambahnya. 

Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Pedagang Tanah Abang, Kemendag Tak Setuju E-Commerce Ditutup
Beda dengan Pedagang Tanah Abang, Kemendag Tak Setuju E-Commerce Ditutup

Kemendag terus berupaya meningkatkan kemampuan digital pelaku usaha dalam negeri. Antara lain dengan menganggandeng perguruan tinggi hingga industri e-commerce.

Baca Selengkapnya
Shopee Terus Genjot Ekspor UMKM, Pengusaha Sepatu Asal Bogor Ini Jadi Buktinya
Shopee Terus Genjot Ekspor UMKM, Pengusaha Sepatu Asal Bogor Ini Jadi Buktinya

Seorang pengusaha sepatu asal Bogor dengan merek Patris menjadi salah satu UMKM yang sukses mendulang rezeki dari bisnis online.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harga Produk di TikTok Shop Lebih Murah? Ini Perbandingannya dengan E-commerce Lain
Harga Produk di TikTok Shop Lebih Murah? Ini Perbandingannya dengan E-commerce Lain

TikTok Shop dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lokal karena harga produk yang dijual terlampau murah.

Baca Selengkapnya
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce

Kementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Jelang Harbolnas 12.12, Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Jelang Harbolnas 12.12, Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Perkembangan e-commerce menjadi salah satu roda penggerak ekonomi digital di Indonesia

Baca Selengkapnya
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace

Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop
Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop

Penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online

Penjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.

Baca Selengkapnya