Beda dengan Pedagang Tanah Abang, Kemendag Tak Setuju E-Commerce Ditutup
Pemerintah tidak akan menutup operasional e-commerce. Keberadaan e-commerce dinilai merupakan peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk mengembangkan bisnisnya.
Pemerintah tidak akan menutup operasional e-commerce. Keberadaan e-commerce dinilai merupakan peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk mengembangkan bisnisnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons usulan sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang meminta e-commerce ditutup mengikuti jejak TikTok Shop. Permintaan penutupan e-commerce sendiri menuai pro kontra di sosial media.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan, pemerintah tidak akan menutup operasional e-commerce. Keberadaan e-commerce dinilai merupakan peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk mengembangkan bisnisnya.
"Pada akhirnya dari sisi pemerintah tidak akan menutup e-commerce. Karena itu sesuatu hal bisnis perdagangan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha," kata Rifan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Rifan menjelaskan bahwa e-commerce merupakan sebuah peluang bagi pelaku usaha dalam negeri termasuk UMKM untuk memperluas pasar.
Mengingat, kemampuan jangkauan teknologi digital dibandingkan kegiatan pemasaran secara tatap muka.
"Kita terus melakukan sosialisasi bahwa sebenarnya kemampuan teknologi harus dilakukan tidak hanya berguna dari sisi lokal, tetapi kita terus mendorong pemanfaatan teknologi ini bisa mendorong peningkatan akses pasar," ucapnya.
Terlebih, lanjut Rifan, kualitas produk dalam negeri juga kian bersaing dengan barang asal impor. Sehingga, pelaku usaha maupun UMKM diminta lebih cermat dalam menciptakan pasar-pasar baru melalui perdagangan online.
merdeka.com
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sejumlah para pedagang Tanah Abang juga meminta pemerintah untuk menutup marketplace atau e-commerce seperti Shopee, hingga Lazada.
Para pedagang mengklaim bahwa e-commerce juga mempengaruhi pemasukan pendapatan penjualan mereka.
"Justru pedagang yang harus belajar online. Memang lama-lama akan digital," kata Mendag
Baca SelengkapnyaPerkembangan e-commerce menjadi salah satu roda penggerak ekonomi digital di Indonesia
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPenerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaSeorang pengusaha sepatu asal Bogor dengan merek Patris menjadi salah satu UMKM yang sukses mendulang rezeki dari bisnis online.
Baca SelengkapnyaTikktok Shop bisa membuat industri UMKM dan e-commerce lain bakal kolaps kalau tidak diatur.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Baca Selengkapnya