19 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang Raih Remisi Waisak 2026, Hemat Anggaran Negara
Sebanyak 19 warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang menerima Remisi Waisak 2026 sebagai apresiasi atas perubahan perilaku positif, sekaligus menghemat anggaran negara hingga ratusan juta rupiah.
Sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 Masehi. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang bertujuan memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif. Penyerahan remisi dilaksanakan di Lapas Narkotika Tanjungpinang pada Minggu, 31 Mei, menandai momen penting bagi para WBP.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara. Apresiasi diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana. Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Selain sebagai penghargaan, remisi Waisak ini juga membawa dampak positif lain, yaitu penghematan anggaran negara. Aris Munandar menyebutkan bahwa penghematan anggaran makan negara dapat mencapai ratusan juta rupiah berkat pengurangan masa pidana ini. Momentum Waisak diharapkan menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual dan moral sebelum kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Makna Remisi Waisak bagi Warga Binaan
Pemberian remisi khusus Waisak merupakan instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perubahan perilaku positif dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Aris Munandar menekankan bahwa remisi adalah penghargaan atas upaya keras warga binaan dalam menjalani proses rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk mengembalikan narapidana menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. Dengan adanya remisi, diharapkan motivasi untuk berbuat baik semakin meningkat di kalangan warga binaan.
Momentum Hari Raya Waisak, sebagai hari suci umat Buddha, juga dimanfaatkan untuk memperkuat dimensi spiritual warga binaan. Diharapkan, melalui refleksi diri yang mendalam, mereka dapat meningkatkan kualitas moral dan spiritual. Peningkatan ini krusial sebagai bekal saat mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat, memastikan reintegrasi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Dampak Positif Remisi dan Komitmen Pembinaan
Dari total 19 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapatkan remisi, seluruhnya masuk dalam kategori RK I. Kategori RK I berarti pengurangan sebagian masa pidana, bukan pembebasan langsung. Rincian pengurangan masa pidana bervariasi, terdiri dari enam orang menerima pengurangan satu bulan, delapan orang menerima satu bulan 15 hari, dan lima orang menerima pengurangan dua bulan.
Pengurangan masa pidana ini secara langsung berkontribusi pada efisiensi anggaran negara. Setiap pengurangan masa tahanan berarti berkurangnya biaya makan dan operasional lainnya yang ditanggung pemerintah. Aris Munandar secara spesifik menyebutkan potensi penghematan hingga ratusan juta rupiah, menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan dari kebijakan remisi ini.
Lapas Narkotika Tanjungpinang sendiri berkomitmen penuh untuk melaksanakan pembinaan yang efektif dan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Komitmen ini mencakup penyediaan program-program pembinaan yang relevan dan dukungan untuk reintegrasi sosial. Dengan demikian, pemberian remisi tidak hanya menjadi hak, melainkan juga bagian dari proses pembinaan yang komprehensif.
Sumber: AntaraNews